Kategori: Kriminal

  • Baru 4 hari Bebas, Residivis di Nganjuk Kembali Ditangkap Polisi karena Curi Motor

    Nganjuk, KabarNganjuk.com- Seorang residivis kasus pencurian berinisial DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Ia ditangkap hanya empat hari setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan bahwa DA dibekuk jajaran Polsek Gondang pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, di wilayah Kecamatan Lengkong. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban pencurian pada hari yang sama.

    “DA baru saja keluar dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 dengan program remisi. Namun, empat hari berselang, yang bersangkutan kembali melakukan pencurian,” ujar Henri dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

    Menurut Henri, modus operandi yang digunakan DA adalah masuk ke rumah korban melalui jendela. Ia mematahkan jeruji jendela menggunakan sabit, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Barang-barang yang digondol pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah telepon genggam, helm, serta beberapa barang lainnya.

    Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 21 juta. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

    Kini, DA telah ditahan di Polres Nganjuk. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

    ( gik)

  • Polres Nganjuk Ungkap Cepat Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Tewaskan Korban

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Polres Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Sabtu (17/8/2025).

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan keberhasilan anggota tak lepas dari keuletan dan kejelian dalam proses penyelidikan, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres, Kamis(21/8/2025).

    Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. juga membenarkan bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam.

    Ia menegaskan motif pelaku didasari masalah utang sebesar Rp60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai Rp114 juta.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat ( 3 ) sub pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP ttg pencurian dg kekerasan yg mengakibatkan perbuatan itu ada orang mati dan penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dengan acaman penjara selama lamanya 15 tahun.

    Kasus ini menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan dengan kekerasan tidak akan pernah dibiarkan. (acha)

  • Polres Nganjuk Amankan 32 Tersangka Berbagai Kasus dalam Dua Pekan

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan 32 pelaku tindak kriminal dalam serangkaian operasi penegakan hukum yang digelar selama dua pekan terakhir. Dari jumlah tersebut, sejumlah tersangka terlibat dalam kasus peredaran narkotika, termasuk seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Nganjuk.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang melakukan patroli, penyelidikan, dan penangkapan di berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga pedesaan.

    Untuk kasus narkotika, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, pil dobel L, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang perempuan bersama pasangannya yang berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Nganjuk melalui makanan perkedel.

    Selain kasus narkoba, operasi ini juga berhasil mengungkap tindak pidana lain seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, dan penyekapan karyawan.

    Polres Nganjuk menegaskan akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas namun tetap profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso.

    Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut dan sebagian telah ditahan di Mapolres Nganjuk.(Lifa)

  • Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

    Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

    “Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

    Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

    Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

    “Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

    Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.(acha)

  • Campur Pil LL ke Makanan, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap Satresnarkoba

    Campur Pil LL ke Makanan, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap Satresnarkoba

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atas dugaan menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.

    Terduga pelaku berinisial TRM (32) ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

    Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi tentang makanan bergedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke seseorang di Lapas Kelas IIB Nganjuk.

    “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu(26/7/2025).

    Penyelidikan mendalam dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM.

    “Penangkapan ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil LL. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H.

    Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.

    Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” lanjut IPTU Sugiarto.

    TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

    Masyarakat diimbau agar tidak bermain-main dengan okerbaya, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap. Satresnarkoba memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
    (acha)

  • Dua LSM Laporkan Kades Genjeng ke Kejaksaan, Diduga Ubah Tanah Pengairan Jadi Rumah Pribadi

    Nganjuk, KabarNganjuk.com- Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dan Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI), resmi melaporkan Kepala Desa Genjeng, Lausin, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah tanah pengairan menjadi rumah pribadi.

    Ketua LSM FAAM Nganjuk Achmad Ulinuha menyatakan bahwa tindakan Kades Genjeng diduga menciderai amanat rakyat dan merugikan masyarakat. “Tanah pengairan yang seharusnya menjadi fasilitas umum malah diubah menjadi rumah pribadi. Ini jelas tidak sesuai dengan tugas dan wewenang seorang kepala desa,” kata Ketua FAAM Nganjuk.

    Sedangkan Ikhwan selaku Ketua LSM GMPI Nganjuk menambahkan, bahwa mereka telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menunjukkan adanya perubahan status lahan tanpa prosedur yang jelas dan transparan. “Kami tidak ingin ada pembiaran. Desa itu milik masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan seenaknya oleh pejabat,” tegas Ikhwan.

    Mereka berharap agar Kejaksaan Negeri Nganjuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi bukti awal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Hingga berita ini diturunkan, Kades Genjeng, Lausin, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Masyarakat Nganjuk berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

    ( red)

  • Modus Baru Tipu HP, Ngaku Cari Anggota Silat – Tiga Orang Diciduk

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penipuan telepon genggam yang terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Ketiga pelaku berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24) diamankan petugas pada Rabu (16/7/2025) dini hari.

    Kasus penipuan ini bermula dari laporan korban Arya (18), seorang mahasiswa asal Kediri, yang mengaku kehilangan ponsel akibat ditipu dan diintimidasi oleh para pelaku saat melintas di sekitar SPBU Pacekulon pada 13 Juni 2025 lalu.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi atas kolaborasi cepat antara Polsek Pace dan Unit Resmob.

    “Kejahatan penipuan dengan modus intimidasi di jalan raya seperti ini sangat meresahkan. Kami pastikan pelaku-pelakunya akan ditindak tegas,” tegas AKBP Henri, Kamis(17/7/2025).

    Ketiga pelaku, yakni AL alias Lucky Wijaya (21) warga Klumutan, Saradan, Madiun; KJ alias Pakek (25) warga Klumutan, Saradan, Madiun; dan AR alias Rika (24) warga Gadungan, Puncu, Kediri, kini mendekam di tahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

    Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah korban melapor bahwa ponselnya dan milik temannya dirampas oleh dua orang tak dikenal saat mereka mengendarai sepeda motor.

    “Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit HP,” jelas AKP Pujo.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket dan satu celana jeans yang dikenakan saat kejadian.

    Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas tindak pidana penipuan dan premanisme jalanan.

    “Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” tambah AKP Pujo.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(acha)

  • Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

    Perluas Pengungkapan, Polres Nganjuk Ungkap Rantai Jaringan Narkotika di Prambon dan Tanjunganom

    Nganjuk, KabarNganjuk.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada tiga tersangka lain.

    Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan butir pil LL dan sabu seberat lebih dari dua gram. Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang menyebut jaringan distribusi narkoba lebih luas dari dugaan awal.

    “Kami terus melakukan pengembangan dari kasus awal, dan hasilnya kami amankan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan. Ini menunjukkan keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika dan okerbaya,” tegas AKBP Henri, Senin (14/7/2025).

    Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tersangka FS (35), warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36), dan SL (39), keduanya warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom.

    Ketiganya diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil LL dari tersangka AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu dan merupakan pengedar lintas wilayah.

    Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menambahkan bahwa dari ketiga tersangka, pihaknya menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, dan sejumlah alat komunikasi dan motor serta perlengkapan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    “FS kami amankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil LL. Sementara HS dan SL kami tangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap. Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” jelas IPTU Sugiarto.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

    Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Nganjuk berkomitmen terus menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil LL di wilayah Prambon dan sekitarnya.

    “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkas Kapolres Nganjuk. (acha)

  • Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika Terorganisir, Empat Pengedar Diringkus dalam Sehari

    Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika Terorganisir, Empat Pengedar Diringkus dalam Sehari

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terhubung, dengan meringkus empat orang tersangka di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025.

    Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

    Pengembangan kasus ini mengarah ke dua pengedar lainnya, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan ini.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam membongkar jaringan terorganisir ini serta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting yang mempercepat pengungkapan jaringan ini.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi tim yang mampu mengurai rantai peredaran narkoba dari pengguna, pengedar, hingga ke pelaku utama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tegas Kapolres, Kamis (10/7/2025).

    Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi.

    “Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” terang Iptu Sugiarto.

    Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.(acha)

  • Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor

    Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Satlantas Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Sabtu malam (5/7/2025).

    Pelaku berinisial DS (28), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

    Kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ketika truk Mitsubishi yang dikemudikan DS menabrak sepeda motor Honda Beat hingga menewaskan pengendaranya, MAIM (20), warga Kecamatan Patianrowo. Usai menabrak, DS tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi gerak cepat jajaran Satlantas dan Polsek Baron serta didukung Polsek Sukomoro dalam upaya penghadangan dan penangkapan pelaku.

    “Kami berterima kasih atas kerja sama cepat seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan nyawa melayang,” ungkap Kapolres.

    Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan Mako Polsek Sukomoro setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Baron.

    “Kami langsung melakukan penghadangan sesuai ciri kendaraan yang dilaporkan saksi. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Unit Gakkum Satlantas,” terangnya.

    Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

    Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan dalam berkendara dan kewajiban memberikan pertolongan dalam situasi darurat. Polres Nganjuk juga terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi terdekat.(acha)

  • Warga Gondang Bacok Tetangga Saat Hajatan, Polisi Tangkap Pelaku di Lokasi

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Seorang pria berinisial SP (30), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri, Jumat malam (20/6/2025).

    Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan. Akibat salah paham, pelaku mengamuk dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di bagian pinggang belakang.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang. Tersangka SP sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan,” ujar AKBP Henri saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025).

    Kapolsek Gondang AKP Roni Andrias Suharto, S.H., menjelaskan bahwa usai menerima laporan warga pada Sabtu dini hari, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabit.

    “Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 sentimeter dan langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum,” ungkapnya.

    Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di lokasi kejadian.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

    Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk lebih menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apapun, serta menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
    (acha)

  • Pasca Penetapan Tersangka, Kejari Nganjuk Periksa 9 Perangkat Desa Ngepung Terkait Dugaan Korupsi

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

    Hendra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp400 juta. Kejari menduga masih ada potensi kerugian negara lain yang belum terungkap sepenuhnya dalam kasus ini.

    Untuk mendalami kasus tersebut, pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kejari Nganjuk memanggil dan memeriksa sembilan perangkat Desa Ngepung guna dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Asawari, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa antara 21 hingga 30 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penggunaan dana desa.

    “Kami masih terus meminta keterangan dari para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila seluruh unsur pidana terpenuhi,” ungkap Yan Asawari dalam keterangannya kepada media.

    Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  • Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti

    Nganjuk, KabarNganjuk.com– Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu malam, 15 Juni 2025.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DA (28), warga Desa Sambirejo, serta FP (34), warga Kelurahan Warujayeng, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.

    “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKBP Henri, Selasa (17/6/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari.

    Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). S mengaku mendapatkan barang dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.

    “Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur,” terang Iptu Sugiarto.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(acha)

  • Polsek Pace Tangkap Pelaku Penganiayaan Perempuan di Desa Pacewetan Nganjuk

    Nganjuk, KabarNganjuk.com- Unit Reskrim Polsek Pace berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (12/6/2025) malam.

    Seorang pria berinisial LM (28), warga setempat, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan di rumah korban.

    Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Nganjuk dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

    “Kami pastikan setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara tegas. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang di dalam rumahnya sendiri,” tegas AKBP Henri, Sabtu (14/6/2025).

    Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso, S.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku dan ayahnya mendatangi rumah korban untuk mencari ayah korban. Namun, saat korban menjawab bahwa yang dicari tidak ada di rumah, pelaku justru menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh dan mengancam akan membunuh korban.

    “Korban sempat melarikan diri ke dalam kamar karena merasa takut dan kesakitan. Pelaku juga memecahkan kaca jendela rumah sebelum melarikan diri. Berbekal informasi dari saksi dan laporan pelapor serta bantuan masyarakat sekitar, kami langsung lakukan penangkapan dalam waktu satu jam setelah kejadian,” ungkap AKP Pujo.

    Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka di bagian perut dan trauma psikis, sementara pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dan pecahan kaca jendela.

    Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polsek Pace. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Polsek Pace siap memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” tutup AKP Pujo.
    (acha)