Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika Terorganisir, Empat Pengedar Diringkus dalam Sehari

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang saling terhubung, dengan meringkus empat orang tersangka di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan FS (23), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, barang tersebut diperoleh dari MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

Pengembangan kasus ini mengarah ke dua pengedar lainnya, yakni BL (23), warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, dan SR (49), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek, yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan ini.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat anggota Satresnarkoba dalam membongkar jaringan terorganisir ini serta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting yang mempercepat pengungkapan jaringan ini.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi tim yang mampu mengurai rantai peredaran narkoba dari pengguna, pengedar, hingga ke pelaku utama. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Nganjuk,” tegas Kapolres, Kamis (10/7/2025).

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi.

“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” terang Iptu Sugiarto.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk berharap mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.(acha)

Berita Terkait

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA
Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk
Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global
Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter
Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram
Bupati Marhaen Buka Seminar Nasional KUHP Baru, Tekankan Penegakan Hukum Tegas dan Humanis
Peringati HUT APJI Ke 42 DPC Nganjuk Memperkuat Kelembagaan
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, 150 Mahasiswa Nganjuk Ikuti Apel Kebangsaan di Polda Jatim

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:12

Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:22

Operasi Patuh Semeru 2026, Sejumlah Pengendara Terkena Tilang di Jalan A Yani Nganjuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:18

Pelatihan Digital Career Preparation Hari Ketiga, Pemkab Nganjuk Dorong Pemuda Tembus Pasar Kerja Global

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00

Pemkab Nganjuk Rekonstruksi Jalan Pace–Gondang Sepanjang 495 Meter

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:16

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Capai 15,65 Gram

Berita Terbaru