Polres Nganjuk Ungkap Cepat Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Tewaskan Korban

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com– Polres Nganjuk bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (16/8/2025) malam di rumah korban di Dusun Sumberkepuh, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dan dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Sabtu (17/8/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan keberhasilan anggota tak lepas dari keuletan dan kejelian dalam proses penyelidikan, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang secara sabar menelusuri bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Hal ini membuktikan komitmen kami untuk cepat menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolres, Kamis(21/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. juga membenarkan bahwa pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ia menegaskan motif pelaku didasari masalah utang sebesar Rp60 juta kepada korban, sehingga nekat melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membawa kabur uang tunai Rp114 juta.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, motif yang melatarbelakangi adalah persoalan utang. Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku menyebabkan korban meninggal dunia, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat ( 3 ) sub pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP ttg pencurian dg kekerasan yg mengakibatkan perbuatan itu ada orang mati dan penganiayaan yang menjadikan mati orangnya dengan acaman penjara selama lamanya 15 tahun.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan dengan kekerasan tidak akan pernah dibiarkan. (acha)

Berita Terkait

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang
Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?
Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk
Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kang Marhaen Ajak Generasi Muda Teruskan Api Perjuangan
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:24

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:22

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:27

Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44

Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru