Campur Pil LL ke Makanan, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Ditangkap Satresnarkoba

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com– Seorang ibu rumah tangga asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk atas dugaan menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL.

Terduga pelaku berinisial TRM (32) ditangkap pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi tentang makanan bergedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke seseorang di Lapas Kelas IIB Nganjuk.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Sabtu(26/7/2025).

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh anggota opsnal Satresnarkoba, yang akhirnya mengamankan terduga pelaku TRM.

“Penangkapan ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil LL. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.

Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” lanjut IPTU Sugiarto.

TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Masyarakat diimbau agar tidak bermain-main dengan okerbaya, baik dalam bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap. Satresnarkoba memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
(acha)

Berita Terkait

Pilkades Serentak Nganjuk Dijadwalkan 11 Februari 2027, Diikuti 234 Desa
Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu di Depan SPBU Pace, Dua Paket Sabu Disita
Dispendukcapil Nganjuk Gelar Layanan Jemput Bola di Desa Kemaduh, 230 Warga Antusias Mengurus Dokumen Kependudukan
Kemarau Panjang Jadi Berkah, Petani Semangka di Nganjuk Raup Hasil Panen hingga 21 Ton per Hektare
Saiful Madi Pimpin KONI Nganjuk, Targetkan Tembus 20 Besar Porprov Jatim 2026
Puncak Hari Santri 2026 di Nganjuk Berlangsung Meriah, Peserta Berburu Hadiah Umrah
Tak Sekadar Rapat, Pemkab Nganjuk Dorong Eksekusi Nyata Pengentasan Kemiskinan
Kang Marhaen Paparkan Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Hadapan KemenPPPA

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:33

Pilkades Serentak Nganjuk Dijadwalkan 11 Februari 2027, Diikuti 234 Desa

Rabu, 4 November 2026 - 07:49

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu di Depan SPBU Pace, Dua Paket Sabu Disita

Selasa, 3 November 2026 - 15:01

Dispendukcapil Nganjuk Gelar Layanan Jemput Bola di Desa Kemaduh, 230 Warga Antusias Mengurus Dokumen Kependudukan

Selasa, 3 November 2026 - 07:57

Kemarau Panjang Jadi Berkah, Petani Semangka di Nganjuk Raup Hasil Panen hingga 21 Ton per Hektare

Selasa, 3 November 2026 - 07:44

Saiful Madi Pimpin KONI Nganjuk, Targetkan Tembus 20 Besar Porprov Jatim 2026

Berita Terbaru