Ditipu dengan Uang Palsu, Korban Lapor Polres Nganjuk

Screenshot

KabarNganjuk.com – Ika Wati, warga Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, didampingi pengacara mendatangi Mapolres Nganjuk guna melaporkan peristiwa yang ia alami.

Ika Wati, korban uang palsu

Diceritakan, Ika Wati saat itu menawarkan HP bekas di media sosial dengan harga 3 juta rupiah. Ketika itu ada yang menawar, dan terjadi kesepakatan harga 2 juta 300 ribu rupiah.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pembeli yang diketahui di media sosial atas nama Wella, mengaku bekerja di salah satu pabrik di Nganjuk, mengajak COD di pom bensin Guyangan setelah pulang kerja.

Selepas Maghrib, mereka bertemu di pom bensin Guyangan. Di tempat yang agak gelap saat diajak transaksi di warung kopi, Wella menolak dengan alasan keamanan.

Akhirnya, terjadilah transaksi. Uang diterima dan barang diserahkan.

Esok harinya, saat hendak membelanjakan uang tersebut, dikatakan oleh penjual kalau uangnya palsu. Untuk memastikan, ia juga memeriksa uang tersebut ke bank.

Oleh petugas bank, dari 23 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah, 19 lembar dinyatakan palsu, sehingga ia melapor ke Polres Nganjuk.

Sementara itu, Wahyu Priyo Djatmiko, kuasa hukum korban, membenarkan kalau kliennya telah ditipu saat transaksi jual beli HP dibayar dengan uang palsu.

Supaya tidak terjadi korban lagi, pihaknya melaporkan hal ini ke polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *