Diduga Tidak Sesuai Spek Pesanan, PT. BJS Dilaporkan ke Polres

KabarNganjuk.com – PT Borneo Jaya Sakti resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh pihak konsumen (pemborong), yang pasalnya, menurut pihak konsumen (pemborong) cor mix beton tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan rumah yang berada di Jalan Ciliwung No.3 Kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk, yang diduga telah terjadi konflik antara PT Borneo Jaya Sakti sebagai pihak suplayer cor mix beton dengan pihak konsumen (pemborong), Pelaporan resmi ini menunjukkan keseriusan pihak konsumen (pemborong) dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Saat diwawancarai di lokasi pembangunan di Kelurahan Werungotok pada (8/4/2024), Santoso, selaku pihak konsumen (pemborong), mengungkapkan bahwa dulu dirinya pesan dengan mutu K 250, “tetapi dengan berjalannya waktu, cor ini kurang baik hasilnya, akhirnya kita melakukan uji lab – lab secara pribadi atau mandiri untuk mengetahui hasil labnya,” ujarnya

“Begitu labnya keluar, akhirnya untuk mutu betonnya itu kurang baik, K 60 maksimal K 125, akhirnya dengan dasar itu kita buat somasi ke PT Borneo Jaya Sakti, tetapi dari sana tidak ada tanggapan, dan sampai akhirnya saya keranah hukum,” kata Santoso.

“Saya sebagai konsumen ya merasa kecewa sekali, somasi saya tidak ada respon sama sekali dari PT Borneo Jaya Sakti, karena ini sudah melanggar ke jalur hukum, biar nanti dengan kuasa hukum saya saja,” jelas Santoso.

Lebih lanjut dikatakan Santoso, bahwa, “kondisi bangunan tidak layak ditempati, dan pemilik minta dibongkar keseluruhan dari PT Borneo. Rusak semua dan harus dibongkar dan jelas di bawah standard, mulai dari balok sampai lantai, kelihatan dari warna, bentuk dan fisik sudah kelihatan beda dengan yang lain, dan banyak yang retak, rontok. Pekerjaan sudah 5 bulan berhenti, terkait kerugian nanti biar konsultan yang menghitung,” pungkasnya

Di lokasi yang sama, Herly Sutarso selaku Kuasa Hukum Santoso menjelaskan, ” bahwa pada ini hari Senin Tanggal 8 april 2024, saya akan menjawab statement dari PT Borneo Jaya Sakti, yang mana jawaban saya, bahwa tidak benar kalau mutu ini baik, yang jelas kita sudah lakukan lab, akan tetapi hasil labnya tidak sesuai order dari klien saya, yaitu Pak Santoso,” jelasnya.

“Jadi kalau Borneo Jaya Sakti mengatakan labnya itu sudah benar, ini bohong, yang kedua masalah mutu, jelas – jelas mutunya jelek. Saya ingatkan kepada pihak PT Borneo, jangan membuat stetmen yang tidak enak, karena apa, saya tidak mau ada istilah maling teriak maling, siapa yang maling, siapa yang dimaling ” ujarnya Kuasa Hukum Santoso.

“Saya ingatkan kepada PT Borneo Jaya Sakti, kasus ini sudah ditangani oleh Polres, Satreskrim Polres Nganjuk, dan Kasatreskrim berjanji kepada saya, kasus ini akan ditindak lanjuti secara profesional, kalau sampai Polres Nganjuk menghentikan atau tidak profesional, maka kita akan permasalahkan, kita akan laporkan ke Polda,” tandas Herly.

“Kalau memang mau di lab lagi silahkan, tetapi dia harus bertanggungjawab kerugian kita, karena kerugian kita tidak sedikit,” pungkas sang Pengacara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *