Modus Penipuan dan Penggelapan, Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka

KabarNganjuk.com – Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota meringkus pelaku penipuan dan penggelapan, Senin (11/7/2022) sore. AF alias MSU (58 tahun) asal Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Klender Jakarta Timur ditangkap setelah membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korbannya.

Pelaku ditangkap di pertigaan Pasar Sapi Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, setelah korbannya AS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nganjuk Kota.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Burhanudin, S.Sos membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sebuah sepeda motor sudah diamankan petugas,” katanya.

Kompol Burhanuddin menyebut pelaku berjanji memberikan pekerjaan mengobati rumput di Jalan Mastrip Nganjuk. Korban yang dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari selama 1 (satu) minggu disuruh menemui pelaku di Hotel Mataram Nganjuk.

Korban kemudian menemui pelaku di hotel tersebut dengan membawa peralatan semprot dan mengendarai sepeda motor. Saat itulah pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli obat rumput.

Korban berniat ikut membeli obat rumput, tetapi pelaku memintanya mengambil alat semprot yang sudah dibawa di kamar hotel. Saat kembali dari kar hotel, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari sepeda motor milik korban.

“Pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” tutur Kompol Burhanudin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *