Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com-Mahkamah Konstitusi  (MK)  telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) no 7 Tahun 1917 Tentang Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres, di ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).

Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa , Capres Cawapres  tak harus berusia minimal 40 tahun, MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.”

Dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi sarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman Mahkamah menilai bahwa pejabat negara  yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk  berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

Aturan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo berpeluang untuk ikut maju sebagai Wapres/Presiden meski usia baru 36 tahun, tetapi sudah pernah  menjabat sebagai Walikota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Hal ini membuat banyak pihak ingin mengetahui  bagaimana respon /tanggapan dari Presiden Jokowi terkait Keputusan MK tersebut.

Namun Jokowi enggan menanggapi perihal Putusan MK, karena yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan Pakar Hukum.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah-olah saya mencampuri  kewenangan Yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal  You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

“Mengenai keputusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi  jangan saya yang berkomentar. Silahkan tanya juga kepada pakar hukum yang menilainya.

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Senin, 8 Juni 2026 - 14:11

12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi

Berita Terbaru