KabarNganjuk.com-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) no 7 Tahun 1917 Tentang Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres, di ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa , Capres Cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun, MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.”
Dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi sarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.
Aturan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo berpeluang untuk ikut maju sebagai Wapres/Presiden meski usia baru 36 tahun, tetapi sudah pernah menjabat sebagai Walikota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.
Hal ini membuat banyak pihak ingin mengetahui bagaimana respon /tanggapan dari Presiden Jokowi terkait Keputusan MK tersebut.
Namun Jokowi enggan menanggapi perihal Putusan MK, karena yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan Pakar Hukum.
“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah-olah saya mencampuri kewenangan Yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).
“Mengenai keputusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar. Silahkan tanya juga kepada pakar hukum yang menilainya.