Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com-Mahkamah Konstitusi  (MK)  telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) no 7 Tahun 1917 Tentang Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres, di ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).

Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa , Capres Cawapres  tak harus berusia minimal 40 tahun, MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.”

Dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi sarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman Mahkamah menilai bahwa pejabat negara  yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk  berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

Aturan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo berpeluang untuk ikut maju sebagai Wapres/Presiden meski usia baru 36 tahun, tetapi sudah pernah  menjabat sebagai Walikota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Hal ini membuat banyak pihak ingin mengetahui  bagaimana respon /tanggapan dari Presiden Jokowi terkait Keputusan MK tersebut.

Namun Jokowi enggan menanggapi perihal Putusan MK, karena yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan Pakar Hukum.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah-olah saya mencampuri  kewenangan Yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal  You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

“Mengenai keputusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi  jangan saya yang berkomentar. Silahkan tanya juga kepada pakar hukum yang menilainya.

Berita Terkait

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron
Penemuan Jasad Pria Terkubur Di Pekarangan Rumah Di Nganjuk Diduga Korban Kejahatan
Police Goes To School Dibalik, Murid SDI Salsabila Sambangi Satlantas Nganjuk Belajar Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19

Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:09

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron

Berita Terbaru