KabarNganjuk.com – Pupuk yang menjadi kebutuhan pokok dalam proses produksi pertanian, seringkali menjadi masalah, terlebih lagi tidak adanya kejelasan regulasi dari Pemerintah.
Namun dengan munculnya regulasi baru yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tertang penambahan jumlah pupuk subsidi, barang yang dikenakan subsidi serta sasaran komoditi bahkan penerima manfaatnya pun bertambah.
Yang semula hanya penerima manfaatnya hanya petani pangan dan perkebunan kini petani hutan/LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) tercatat sebagai penerima manfaat.
Sedangkan sektor komoditinya antara lain tanamam pangan pajale (padi jagung kedelai) tanaman perkebunan antara lain, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Untuk tanaman horikultura antara lain cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Terkait pelaksanaan Permentan baru ini (nomor 01 Tahun 2024) Dirjen Sapras Pertanian RI telah menyurati Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian dalam negeri tertanggal 22 April 2024.
Surat tersebut merupakan himbauan kepada Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan surat keputusan untuk ikut campur tangan dan menindak lanjuti hal tersebut sebagai landasan pelaksanaan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 ditiap-tiap daerah, yang langsung bersinggungan dengan distributor, kios, maupun petani penerima manfaat.
Di Jawa Timur, Gubernur telah menerbitkan SK per April 2024 dengan nomor 188/…./KPTS/031/2024 tentang alokasi penambahan pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Jawa Timur total untuk jenis pupuk urea 981.730 ton, jenis MPK 832.370 ton, NPK formula khusus 986 ton dan organik sejumlah 104.988 ton.
Sedangkan Kabupaten Nganjuk berdasarkan data yang semula urea 18.800 ton menjadi 32.144 ton, NPK yang semula 12.906 ton menjadi 27.593 ton, formula khusus awalnya 1 ton menjadi 5 ton sedangkan organik tahun ini mendapatkan 5.784 ton
Namun sejauh ini, Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna belum mengeluarkan surat keputusan terkait alokasi penambahan pupuk bersubsidi yang akan didistribusikan melalui kios – kios kepada petani, hal ini dibenarkan oleh Ir. Yudi Ernanto Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Muslim Harsoyo, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, dirinya juga mengaku belum mendapatkan SK gubernur yang terkait hal tersebut.
Ditempat terpisah, Hadi Siswanto, Ketua asosiasi distributor pupuk subsidi mengatakan, pihaknya sebagai distributor, siap melaksanakan regulasi baru yang tertuang pada Permentan Nomor 01 Tahun 2024 ini, namun masih menunggu perintah penyaluran, dalam hal ini SK Bupati tentang alokasi penambahan pupuk subsidi berikut lampiran penerima manfaat sesuai E-RDKK yang telah disusun sebelumnya
Senada dengan Hadi Siswanto, Mbah Saiman warga Desa Ngrawan Kecamatan brebek Kabupaten Nganjuk Jawa timur, mengaku dirinya memupuk tanaman padi pada MT(Masa Tanam) 2 ini dengan pupuk non subsidi, karena pupuk subsidi yang harusnya tersalurkan melalui Poktan belum kunjung datang, sedangkan tanaman padinya sudah waktunya aplikasi pupuk.
“Kalau tidak saya belikan pupuk non subsidi, teracam gagal panen tentunya, soalnya saya butuh memupuk padi sekarang, sedangkan pupuk subsidinya belum ada kabar sama sekali dari Poktan desa kami” ujarnya saat ditemui disawah