Nganjuk, KabarNganjuk.com– Aries Sukariono yang pernah menjabat Ketua Partai Perindo Nganjuk, datangi Mapolres Nganjuk guna melaporkan Sekretaris Perindo Nganjuk (TW) terkait dugaan utang piutang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang menurut Aries, selama 6 Tahun ini Sekretaris Perindo tersebut tidak ada etika baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Usai melaporkan Sekretaris Perindo Nganjuk dengan inisial TW, Aries Sukariono saat ditemui awak media mengatakan, bahwa dirinya memutuskan membawa perkara yang dihadapinya lantaran TW hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang yang menjadi tanggung jawabnya selama 6 Tahun.
Lebih lanjut dikatakan Aries, bahwa kejadian bermula pada Tahun 2017 yang lalu. Saat itu, TW curhat kepada saya soal usaha yang akan dijalankannya, TW lalu minta bantuan kepada saya dengan meminjam uang sebesar Rp 35 juta” terang Aries.
“Katanya (dulu), pada waktu itu mau dibuat usaha seperti bank titil (plecit), kemudian saya pinjami pertama senilai 25 juta, dan yang kedua senilai 10 juta, uang dengan total 35 juta itu saya serahkan di rumah saya. Seiring berjalannya waktu, TW kembali curhat kepada saya, dia mengeluh belum bisa melunasi hutangnya, lantaran uang yang dipinjamnya habis untuk biaya hidup dan usaha yang dibangunnya macet. Kemudian dia menjanjikan, waktu itu akan mengembalikan setelah dia menerima uang dari PAW (Pergantian Antar Waktu) saudara EP (inisial Anggota DPRD Nganjuk) terakhir dijanjikan pada bulan Januari 2023 lalu, namun hingga sekarang belum ada kepastian” kata Aries.
Lebih lanjut dijelaskan Arief, bahwa TW pernah menerangkan kepada salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Kertosono, bahwa dirinya enggan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Info dari kepala desa itu, TW juga enggan untuk mengembalikan uang saya. Karenanya hari ini saya melapor ke Polres Nganjuk” ungkap Aries.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk melalui Kanit Pidum Ipda Imam Sutrisno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aries Sukariono.
“Nggeh, (Aries Sukariono melapor ke Polres Nganjuk hari ini)” tulis Ipda Imam melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
“(Pasal yang disangkakan) sesuai laporannya mas, (Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP)” pungkas Ipda Imam. (tim/gik)