Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali dikeluhkan sejumlah sekolah dasar di wilayah lereng Gunung Wilis, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Mereka khawatir para lulusan tahun ini kesulitan melanjutkan pendidikan ke SMP negeri favorit akibat terkendala jarak tempat tinggal.
Salah satu sekolah yang mengeluhkan kondisi tersebut yakni SDN Jatigreges 4, Kecamatan Pace. Para siswa di sekolah tersebut terancam tidak dapat diterima di SMPN 1 Pace karena lokasi rumah mereka dinilai terlalu jauh dibanding calon siswa lain yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Maizatul Humairoh, siswi kelas 6 SDN Jatigreges 4, mengaku sangat ingin melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Pace setelah lulus nanti.
“Saya ingin sekolah di SMPN 1 Pace karena itu keinginan orang tua juga. Kalau pendaftarannya sudah dibuka saya ingin langsung daftar,” ujar Maizatul.
Namun harapan tersebut dibayangi aturan zonasi yang mengutamakan calon siswa dengan domisili terdekat dari sekolah.
Kepala SDN Jatigreges 4, Saiful Bahri, mengatakan pihak sekolah sebenarnya telah berupaya melakukan koordinasi dengan SMPN 1 Pace agar para siswanya tetap memiliki peluang diterima.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak SMPN 1 Pace. Tapi karena terbentur aturan zonasi, kemungkinan anak-anak kami akan kesulitan untuk masuk,” kata Saiful.
Menurutnya, jalur yang masih memungkinkan ditempuh siswa hanyalah jalur prestasi dan afirmasi. Namun kuota yang tersedia sangat terbatas sehingga tidak semua siswa bisa memanfaatkannya.
“Sejak sistem zonasi diterapkan, belum pernah ada lulusan dari SDN Jatigreges 4 yang diterima di SMPN 1 Pace lewat jalur reguler,” imbuhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pihak SDN Joho 1, Kecamatan Pace. Sekolah tersebut menilai siswanya juga mengalami kendala yang sama karena jarak rumah menuju SMPN 1 Pace mencapai sekitar sembilan kilometer.
Pihak sekolah berharap pemerintah dapat memberikan solusi atau kebijakan khusus bagi siswa yang berada di wilayah pegunungan dan jauh dari akses sekolah negeri agar tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.





