Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan bank pelat merah di Nganjuk yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) berinisial WDP dan DAW memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026), pihak kuasa hukum tersangka memastikan bahwa kliennya memilih kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Karena kebenarannya memang seperti itu. Artinya ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami-istri itu tadi, Kami menghormati proses hukum Kejari Nganjuk” ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka via ponsel.

Aksi nekat pasutri yang menikah sejak tahun 2022 ini diduga telah berlangsung sekitar 6.bulan. Sang istri, yang diketahui bekerja sebagai teller di bank pelat merah tersebut, memanfaatkan posisinya untuk menguras dana bank tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil investigasi awal, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.

Uang hasil pembobolan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk membiayai bisnis dan membeli aset kendaraan.

“Saya pun sekarang masih koordinasi, itu benar (untuk pembelian mobil). Tapi untuk mengenai kebenarannya, saya belum detail banget untuk menanyakan kepada kedua tersangka,” jelas Anang mengenai peruntukan dana miliaran tersebut.

Terkait total kerugian negara yang ditimbulkan, kuasa hukum meluruskan simpang siur angka yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data kejaksaan, nominalnya menyentuh angka hampir dua miliar rupiah. Selain itu, ia memastikan aksi ini murni dilakukan atas inisiatif berdua.

“Sepanjang komunikasi tadi, kedua belah pihak, itu tidak ada yang memerintah. Kenapa kok dari suaminya juga ikut ditersangkakan? Ya karena di situ ada indikasi, ada dugaan bahwa suaminya di sini ikut andil dalam hal melaksanakan dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di bidang rental mobil, bersama istrinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Pihak kuasa hukum berencana akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut bersama kedua tersangka pada hari berikutnya guna mempersiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Berita Terkait

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut
Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka
81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian
Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Nganjuk Teguhkan Komitmen “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:33

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:56

Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:16

81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:48

Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:13

Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru