Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan dana sebesar Rp 2 miliar yang menyeret sepasang suami istri (pasutri) asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP, sempat memicu keresahan publik. Masyarakat, khususnya para nasabah bank pelat merah tersebut, sempat dilanda kekhawatiran mendalam mengenai keamanan uang yang mereka simpan di sana.

Menanggapi isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Aditya, bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi yang terjadi di lapangan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun apapun itu dengan uang masyarakat. Ini resmi uang dari kasnya Bank Jatim. Nggak ada hubungannya sama orang nabung,” tegas Rizky Aditya saat dimintai keterangan, Kamis (21/5/2026).

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri tersebut sama sekali tidak menyentuh ataupun merugikan simpanan pribadi milik para nasabah perbankan. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya dialami secara internal oleh pihak bank akibat adanya manipulasi sistem keuangan.

“Jadinya, ini dari pure kasnya Bank Jatim, makanya ada setoran fiktif tadi. Jadinya, karena seolah-olah ada setoran, maka yang diambil adalah kas dari bank tersebut,” pungkas Rizky menjelaskan alur kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Akibat tindakan nekatnya, DAW dan WDP kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, kedua tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Pasutri ini akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru