Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DAW dan WDP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Keduanya diduga kuat melakukan manipulasi dana kas bank yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Pada tanggal 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra, Kamis (21/5/2026) sore.

Pasutri asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank pelat merah di Nganjuk periode 2025 sampai dengan 2026. Aksi kejahatan kerah putih ini tergolong rapi dan sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025 lalu.

“Penetapan tersangka Saudari WP dan Saudari DAW dilakukan oleh tim penyidik setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Rizky Aditya mengenai keabsahan status hukum kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejari Nganjuk berhasil membongkar siasat licik yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menguras isi kas bank tanpa menimbulkan kecurigaan awal pada sistem perbankan. Tersangka WDP memanfaatkan posisinya untuk melancarkan manipulasi data, sementara sang suami bertindak sebagai otak di balik skenario tersebut.

“Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi yang setoran fiktif, yang dilakukan di suatu tempat, dan tindakan ini diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW,” urai Rizky Aditya.

Aliran dana haram tersebut dikabarkan mengalir deras ke kantong pribadi mereka. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat namun tersusun rapi untuk mengelabui sistem pengawasan internal bank.

“Jadi, yang bersangkutan itu melakukan setoran fiktif. Setoran fiktif seolah-olah ada yang menyetorkan, tapi tidak ada uangnya. Nah, setoran itu sampailah ke beberapa rekening termasuk ke suami tersangka,” papar Kasi Pidsus secara rinci mengenai alur kejahatan pelaku.

Meski baru berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak Desember 2025, kerugian yang ditimbulkan oleh pasutri ini tergolong sangat fantastis. Uang hasil membobol bank tersebut diketahui langsung digunakan untuk membiayai gaya hidup serta membeli sejumlah aset mewah. Pihak kejaksaan pun bergerak cepat melacak aliran dana dan menyita barang bukti sebelum dipindahtangankan.

“Kerugiannya sekitar 2 miliar. Jadi, dari penggeledahan kemarin, diketahui dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk untuk pembelian mobil. Ada beberapa unit memang, sebagian memang sudah ditarik oleh pihak leasing,” pungkas Rizky saat ditanya mengenai total kerugian negara dan penyelamatan aset.

Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas kejaksaan, keduanya digelandang petugas Kejari Nganjuk menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong
Membasuh Luka di Sepanjang Jalan, Kisah Gusdurian Pengawal Medis Biksu Thudong di Nganjuk
Sediakan 4.000 Lowongan Kerja, Job Fair Pemkab Nganjuk di GOR Bung Karno Diserbu Ratusan Pelamar
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pemkab Nganjuk Gelar Upacara dan Ziarah Doa di Taman Makam Pahlawan
Perjalanan Spiritual 58 Bhante Jalan Kaki dari Bali Singgah di Klenteng Hok Yoe Kiong Nganjuk
739 Jamaah Haji Nganjuk Diberangkatkan ke Tanah Suci dalam Tiga Kloter

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:53

Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:47

Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:41

Membasuh Luka di Sepanjang Jalan, Kisah Gusdurian Pengawal Medis Biksu Thudong di Nganjuk

Berita Terbaru