Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah. Sepasang suami istri (pasutri) berinisial DAW dan WDP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan. Keduanya diduga kuat melakukan manipulasi dana kas bank yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Pada tanggal 21 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WP dan DAW yang merupakan pasangan suami istri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra, Kamis (21/5/2026) sore.

Pasutri asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan kas bank pelat merah di Nganjuk periode 2025 sampai dengan 2026. Aksi kejahatan kerah putih ini tergolong rapi dan sudah berlangsung sejak akhir tahun 2025 lalu.

“Penetapan tersangka Saudari WP dan Saudari DAW dilakukan oleh tim penyidik setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Rizky Aditya mengenai keabsahan status hukum kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim Kejari Nganjuk berhasil membongkar siasat licik yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menguras isi kas bank tanpa menimbulkan kecurigaan awal pada sistem perbankan. Tersangka WDP memanfaatkan posisinya untuk melancarkan manipulasi data, sementara sang suami bertindak sebagai otak di balik skenario tersebut.

“Hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka WDP melakukan serangkaian transaksi yang setoran fiktif, yang dilakukan di suatu tempat, dan tindakan ini diinisiasi awal oleh suaminya yaitu tersangka DAW,” urai Rizky Aditya.

Aliran dana haram tersebut dikabarkan mengalir deras ke kantong pribadi mereka. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat namun tersusun rapi untuk mengelabui sistem pengawasan internal bank.

“Jadi, yang bersangkutan itu melakukan setoran fiktif. Setoran fiktif seolah-olah ada yang menyetorkan, tapi tidak ada uangnya. Nah, setoran itu sampailah ke beberapa rekening termasuk ke suami tersangka,” papar Kasi Pidsus secara rinci mengenai alur kejahatan pelaku.

Meski baru berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak Desember 2025, kerugian yang ditimbulkan oleh pasutri ini tergolong sangat fantastis. Uang hasil membobol bank tersebut diketahui langsung digunakan untuk membiayai gaya hidup serta membeli sejumlah aset mewah. Pihak kejaksaan pun bergerak cepat melacak aliran dana dan menyita barang bukti sebelum dipindahtangankan.

“Kerugiannya sekitar 2 miliar. Jadi, dari penggeledahan kemarin, diketahui dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk untuk pembelian mobil. Ada beberapa unit memang, sebagian memang sudah ditarik oleh pihak leasing,” pungkas Rizky saat ditanya mengenai total kerugian negara dan penyelamatan aset.

Kini, pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas kejaksaan, keduanya digelandang petugas Kejari Nganjuk menuju mobil tahanan untuk dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.

Berita Terkait

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46