Nganjuk, KabarNganjuk.com – Gugatan perdata Citizen Law Suit ((CLS) terhadap mekanisme pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), yang dilakukan tiga orang advokad senior, masing-masing Bambang Sukoco SH, Firman Adi SH dan Rahardji Santoso SH, kepada Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bupati, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu, 29/10.
Sidang dipimpin Majelis Hakim, Jamuji SH, dan dua hakim anggota, masing-masing, Hasanudin SH dan Gazali SH. Pada sidang perdana ini, ketiga advokad yg melakukan gugatan tersebut hadir semua. Sedangkan, Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Bupati Marhein Jumadi menunjuk, Kabag Hukum Pemkab, Sutrisno SH, untuk mewakilinya.
Ketua Majelis Hakim, Jamuji SH, yang juga menjabat Ketua PN Nganjuk, setelah membuka sidang, menjelaskan mekanisme sidang gugatan perdata. Meskipun gugatan ini merupakan gugatan Citizen Law Suit, tetapi mekanismenya seperti gugatan perdata.
Karena itulah, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. ‘ Gunakanlah mediasi semaksimal mungkin sebelum melanjutkan persidangan. Cari solusi untuk kedua belah pihak,” Ujar Jamuji SH.
Sedangkan pihak ketiga yang menjadi mediator adalah Hakim Hasanudin.
Sesuai kebiasaan selama ini, biasanya mediasi tersebut diberi waktu 30 hari. Kedua belah pihak memanfaatkan waktu tersebut untuk berunding.
Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno SH, menyatakan, pihaknya berharap agar kedua belah pihak, bisa mencari solusi terbaik dalam masa mediasi ini.
“Materi yg menjadi gugatan ini kan sama juga dilakukan di daerah daerah lain. Jadi saya mohon bisa damailah,” Ujar Sutrisno.
Sedangkan menurut Bambang Sukoco dan Firman Adi, memang sesuai dengn mekanisme persidangan perdata, mediasi tersebut memungkinkan kedua belah pihak yg berperkara melakukan perdamaian. “Namun bagi kami, belum berpikir damai. Damai gimana, mediasi saja masih belum dilakukan,” Ujar Bambang Sukoco.
Dalam sidang perdana tersebut, salah seorang penggugat Rahardji Santoso SH, meminta kesempatan kepada Meajelis Hakim, untuk menambah materi gugatan. Namun karena, gugatan masih belum dibacakan, majelis hakim meminta penambahan materi gugatan tersebut ditunda, menunggu materi gugatan dibacakan setelah masa mediasi selesai. *

