Gugatan CLS, Hakim Perintahkan Mediasi – Bupati Tunjuk Kabag Hukum Untuk Mewakili

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Gugatan perdata Citizen Law Suit ((CLS) terhadap mekanisme pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), yang dilakukan tiga orang advokad senior, masing-masing Bambang Sukoco SH, Firman Adi SH dan Rahardji Santoso SH, kepada Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bupati, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu, 29/10.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Jamuji SH, dan dua hakim anggota, masing-masing, Hasanudin SH dan Gazali SH. Pada sidang perdana ini, ketiga advokad yg melakukan gugatan tersebut hadir semua. Sedangkan, Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Bupati Marhein Jumadi menunjuk, Kabag Hukum Pemkab, Sutrisno SH, untuk mewakilinya.

Ketua Majelis Hakim, Jamuji SH, yang juga menjabat Ketua PN Nganjuk, setelah membuka sidang, menjelaskan mekanisme sidang gugatan perdata. Meskipun gugatan ini merupakan gugatan Citizen Law Suit, tetapi mekanismenya seperti gugatan perdata.

Karena itulah, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. ‘ Gunakanlah mediasi semaksimal mungkin sebelum melanjutkan persidangan. Cari solusi untuk kedua belah pihak,” Ujar Jamuji SH.

Sedangkan pihak ketiga yang menjadi mediator adalah Hakim Hasanudin.

Sesuai kebiasaan selama ini, biasanya mediasi tersebut diberi waktu 30 hari. Kedua belah pihak memanfaatkan waktu tersebut untuk berunding.

Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno SH, menyatakan, pihaknya berharap agar kedua belah pihak, bisa mencari solusi terbaik dalam masa mediasi ini.

“Materi yg menjadi gugatan ini kan sama juga dilakukan di daerah daerah lain. Jadi saya mohon bisa damailah,” Ujar Sutrisno.

Sedangkan menurut Bambang Sukoco dan Firman Adi, memang sesuai dengn mekanisme persidangan perdata, mediasi tersebut memungkinkan kedua belah pihak yg berperkara melakukan perdamaian. “Namun bagi kami, belum berpikir damai. Damai gimana, mediasi saja masih belum dilakukan,” Ujar Bambang Sukoco.

Dalam sidang perdana tersebut, salah seorang penggugat Rahardji Santoso SH, meminta kesempatan kepada Meajelis Hakim, untuk menambah materi gugatan. Namun karena, gugatan masih belum dibacakan, majelis hakim meminta penambahan materi gugatan tersebut ditunda, menunggu materi gugatan dibacakan setelah masa mediasi selesai. *

Berita Terkait

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet
Sambut 120 Mahasiswa KKN UMSurabaya, Kang Marhaen Ajak Gali Potensi dan Bangun Desa di Nganjuk
Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari
Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut
Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka
81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian
Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:59

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:36

Sambut 120 Mahasiswa KKN UMSurabaya, Kang Marhaen Ajak Gali Potensi dan Bangun Desa di Nganjuk

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06

Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari

Senin, 6 Juli 2026 - 11:33

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:56

Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka

Berita Terbaru