Gugatan CLS, Hakim Perintahkan Mediasi – Bupati Tunjuk Kabag Hukum Untuk Mewakili

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Gugatan perdata Citizen Law Suit ((CLS) terhadap mekanisme pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), yang dilakukan tiga orang advokad senior, masing-masing Bambang Sukoco SH, Firman Adi SH dan Rahardji Santoso SH, kepada Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bupati, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu, 29/10.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Jamuji SH, dan dua hakim anggota, masing-masing, Hasanudin SH dan Gazali SH. Pada sidang perdana ini, ketiga advokad yg melakukan gugatan tersebut hadir semua. Sedangkan, Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Bupati Marhein Jumadi menunjuk, Kabag Hukum Pemkab, Sutrisno SH, untuk mewakilinya.

Ketua Majelis Hakim, Jamuji SH, yang juga menjabat Ketua PN Nganjuk, setelah membuka sidang, menjelaskan mekanisme sidang gugatan perdata. Meskipun gugatan ini merupakan gugatan Citizen Law Suit, tetapi mekanismenya seperti gugatan perdata.

Karena itulah, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. ‘ Gunakanlah mediasi semaksimal mungkin sebelum melanjutkan persidangan. Cari solusi untuk kedua belah pihak,” Ujar Jamuji SH.

Sedangkan pihak ketiga yang menjadi mediator adalah Hakim Hasanudin.

Sesuai kebiasaan selama ini, biasanya mediasi tersebut diberi waktu 30 hari. Kedua belah pihak memanfaatkan waktu tersebut untuk berunding.

Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno SH, menyatakan, pihaknya berharap agar kedua belah pihak, bisa mencari solusi terbaik dalam masa mediasi ini.

“Materi yg menjadi gugatan ini kan sama juga dilakukan di daerah daerah lain. Jadi saya mohon bisa damailah,” Ujar Sutrisno.

Sedangkan menurut Bambang Sukoco dan Firman Adi, memang sesuai dengn mekanisme persidangan perdata, mediasi tersebut memungkinkan kedua belah pihak yg berperkara melakukan perdamaian. “Namun bagi kami, belum berpikir damai. Damai gimana, mediasi saja masih belum dilakukan,” Ujar Bambang Sukoco.

Dalam sidang perdana tersebut, salah seorang penggugat Rahardji Santoso SH, meminta kesempatan kepada Meajelis Hakim, untuk menambah materi gugatan. Namun karena, gugatan masih belum dibacakan, majelis hakim meminta penambahan materi gugatan tersebut ditunda, menunggu materi gugatan dibacakan setelah masa mediasi selesai. *

Berita Terkait

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa
Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang
Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?
Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila
Terekam CCTV Pencurian Gabah Warga di Nganjuk
Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kang Marhaen Ajak Generasi Muda Teruskan Api Perjuangan
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:24

Sekretaris BPD dan Tokoh Masyarakat Laporkan Kades ke Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:22

Tiga Kasus Sabu Dibongkar Beruntun, Polres Nganjuk Amankan Lima Orang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:27

Menuju Transisi 2027, Siapa 6 Pejabat Nganjuk yang Paling Berpeluang Jadi Sekda Baru?

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Nganjuk Serahkan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi di Hari Kesaktian Pancasila

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:44

Pasokan Air Irigasi Menurun, Petani di Nganjuk Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru