Gugatan CLS, Hakim Perintahkan Mediasi – Bupati Tunjuk Kabag Hukum Untuk Mewakili

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Gugatan perdata Citizen Law Suit ((CLS) terhadap mekanisme pengenaan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB), yang dilakukan tiga orang advokad senior, masing-masing Bambang Sukoco SH, Firman Adi SH dan Rahardji Santoso SH, kepada Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bupati, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Rabu, 29/10.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Jamuji SH, dan dua hakim anggota, masing-masing, Hasanudin SH dan Gazali SH. Pada sidang perdana ini, ketiga advokad yg melakukan gugatan tersebut hadir semua. Sedangkan, Pemkab Nganjuk, dalam hal ini Bupati Marhein Jumadi menunjuk, Kabag Hukum Pemkab, Sutrisno SH, untuk mewakilinya.

Ketua Majelis Hakim, Jamuji SH, yang juga menjabat Ketua PN Nganjuk, setelah membuka sidang, menjelaskan mekanisme sidang gugatan perdata. Meskipun gugatan ini merupakan gugatan Citizen Law Suit, tetapi mekanismenya seperti gugatan perdata.

Karena itulah, Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. ‘ Gunakanlah mediasi semaksimal mungkin sebelum melanjutkan persidangan. Cari solusi untuk kedua belah pihak,” Ujar Jamuji SH.

Sedangkan pihak ketiga yang menjadi mediator adalah Hakim Hasanudin.

Sesuai kebiasaan selama ini, biasanya mediasi tersebut diberi waktu 30 hari. Kedua belah pihak memanfaatkan waktu tersebut untuk berunding.

Kabag Hukum Pemkab Nganjuk Sutrisno SH, menyatakan, pihaknya berharap agar kedua belah pihak, bisa mencari solusi terbaik dalam masa mediasi ini.

“Materi yg menjadi gugatan ini kan sama juga dilakukan di daerah daerah lain. Jadi saya mohon bisa damailah,” Ujar Sutrisno.

Sedangkan menurut Bambang Sukoco dan Firman Adi, memang sesuai dengn mekanisme persidangan perdata, mediasi tersebut memungkinkan kedua belah pihak yg berperkara melakukan perdamaian. “Namun bagi kami, belum berpikir damai. Damai gimana, mediasi saja masih belum dilakukan,” Ujar Bambang Sukoco.

Dalam sidang perdana tersebut, salah seorang penggugat Rahardji Santoso SH, meminta kesempatan kepada Meajelis Hakim, untuk menambah materi gugatan. Namun karena, gugatan masih belum dibacakan, majelis hakim meminta penambahan materi gugatan tersebut ditunda, menunggu materi gugatan dibacakan setelah masa mediasi selesai. *

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru