Bareskrim Mabes Polri Berhasil Amankan Dua Box Barang Bukti Saat Geledah Toko Emas Semar

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, HarianForum.com – Toko emas Semar yang terletak di Jalan A Yani, Komplek Pasar Wage Nganjuk pada Kamis (19/02/2026) pagi hingga Jum’at (20/02/2026) pukul 01.30 WIB dini hari digeledah oleh Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas illegal di Kalimantan Barat, yang menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.25,8 Triliun.

Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 12 jam, petugas memeriksa seluruh emas yang ada di toko tersebut satu-persatu, serta melakukan pemeriksaan untuk dokumen penjualan emas dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan jual beli emas di toko tersebut.

Penggeledahan disaksikan oleh 4 karyawan toko yang sebelumnya telah membuka toko dari pukul 07.30 WIB. Selain 4 karyawan toko, petugas juga meminta koordinator Pasar Wage Nganjuk untuk menjadi saksi penggeledahan.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang merupakan saksi penggeledahan mengaku jika sebelumnya toko emas tersebut buka seperti biasa. Tiba-tiba toko didatangi oleh pertugas Bareskrim Mabes Polri yang menjadikan dirinya sebagai saksi penggeledahan.

“Tadi tokonya sudah buka, terus ada rombongan dari Kepolisian. Saya didatangi saat di pasar sini diminta sebagai saksi penggeledahan di toko Semar,” ujar Mulyadi saat diwawancarai.

Polisi mengamankan seluruh emas dan dokumen penjualan emas, serta mengamankan dokumen lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan selama 12 jam tadi di ke dalam dua box besar, yang diangkut ke dalam mobil polisi untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Selain menggeledah toko emas Semar, Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah yang berada di jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, milik Tedi Wijaya yang merupakan pemilik toko emas Semar.

Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Keluarga
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pasutri Residivis Asal Kediri Ditangkap di Nganjuk
Dua PNS Terjaring Razia Satpol PP Saat Jam Kerja WFH di Nganjuk
Ratusan Kader NasDem Nganjuk Gelar Aksi Damai, Tuntut Tempo Minta Maaf Terbuka
Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Nganjuk Jamin Kemudahan Investasi
Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera
Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:09

Diduga Selingkuh, Oknum Polisi dan ASN di Nganjuk Digerebek Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:44

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pasutri Residivis Asal Kediri Ditangkap di Nganjuk

Kamis, 16 April 2026 - 09:02

Dua PNS Terjaring Razia Satpol PP Saat Jam Kerja WFH di Nganjuk

Rabu, 15 April 2026 - 13:52

Ratusan Kader NasDem Nganjuk Gelar Aksi Damai, Tuntut Tempo Minta Maaf Terbuka

Rabu, 15 April 2026 - 13:22

Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Pemkab Nganjuk Jamin Kemudahan Investasi

Berita Terbaru