KabarNganjuk.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas terkait maraknya tiang kabel jaringan internet yang dipasang tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, 300 tiang besi yang berdiri di sepadan jalan langsung disegel petugas.
Kepala Bidang PTSP DPMPTSP Nganjuk, Wahyu Wijanarko, menyatakan bahwa pemasangan tiang ilegal ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Dari data yang dihimpun, terdapat 32 provider yang terlibat, dengan total ribuan tiang besi tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Ini sangat merugikan daerah. Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta. Jika dibiarkan, ketertiban dan estetika wilayah akan terus terganggu,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Satpol PP Nganjuk sebagai penegak perda juga siap bertindak. Kabid Penegakan Hukum Satpol PP, Sujito, menegaskan bahwa pihaknya akan memotong semua tiang besi tersebut jika dalam waktu satu bulan pihak provider tidak mengurus perizinan.
“Kami beri waktu hingga 30 hari. Jika tak ada itikad baik, tiang-tiang ini akan kami potong tanpa kompromi,” tegas Sujito.
DPMPTSP Nganjuk pun telah menyiapkan 200 stiker segel tambahan untuk digunakan dalam penyegelan lanjutan di sejumlah titik lainnya. Langkah ini diharapkan mampu menertibkan pemasangan tiang jaringan internet serta mendisiplinkan para provider demi ketertiban dan keindahan wilayah Nganjuk.