Kejari Nganjuk Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Senilai Rp1,2 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menindak tiga desa dan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kasus tindak pidana korupsi. Dari penindakan tersebut, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga desa yang terlibat masing-masing adalah Desa Banaran Kulon Kecamatan Bagor dengan dua tersangka, Desa Genggeng Kecamatan Patianrowo dengan satu tersangka, serta Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot dengan satu tersangka.

Selain itu, Kejari Nganjuk juga mengungkap kasus tindak pidana korupsi di salah satu satuan kerja Pemkab Nganjuk dan turut menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Dari seluruh kasus tersebut, Kejari Nganjuk berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Rinciannya, Desa Banaran Kulon sebesar Rp325,1 juta, Desa Ngadiboyo Rp39,4 juta, Desa Ngepung Rp100 juta, Desa Dadapan Rp678,7 juta, dan dari kasus PDAU Kabupaten Nganjuk sebesar Rp100 juta.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa maupun perangkat daerah agar berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Kami meminta kepada para kepala desa maupun OPD untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Koko Roby Yahya. (red)

Berita Terkait

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar
Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret
Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang
Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait
Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk
RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi
Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:05

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24

Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:42

Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru