KabarNganjuk.com – Kementerian Pertanian resmi menetapkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia dalam Tahun Anggaran 2024 melalui Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Kementerian Nomor 10 tahun 2022. Selain itu Kementerian Pertanian juga mengeluarkan peraturan nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Untuk merealisasi Permentan nomor 1 tahun 2024 dan nomor 249 tahun 2024 maka Gubernur Jawa Timur resmi mengeluarkan surat keputusan 100.3.3.1/214/KPTS/013/2024 yang menggantikan SK sebelumnya nomor 188 tahun 2024. Yang antara lain tertuang penambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis dan sebarannya serta penerima manfaat.
Dari lampiran SK Gubernur tersebut Kabupaten Nganjuk yang semula mendapatkan 5.784 ton jenis pupuk organik bersubsidi kini menjadi 16.768 ton itu artinya ada kenaikan sekitar 220% dari alokasi sebelumnya.
Adapun sektor komoditas yang tercakup meliputi tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), tanaman perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi), dan hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih).
Sementara itu Hadi Siswanto, ketua asosiasi distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Nganjuk membenarkan adanya kenaikan pupuk organik bersubsidi yang tertuang dalam SK Gubernur 100.3.3.1/214/KPTS/013/2024.
Untuk Kabupaten Nganjuk, petani boleh lega karena saat ini mendapatkan 16 ribu sekian ton pupuk organik, dibanding tahun lalu atas Permentan nomor 10 tahun 2022 alokasi pupuk organik bersubsidi telah ditiadakan. Padahal pupuk organik menjadi kebutuhan pokok untuk perbaikan unsur hara dalam tanah terlebih lagi tanah yang memiliki kandungan C organiknya kurang dari 2%. Ujarnya
Lebih lanjut dirinya juga berharap, dengan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kabupaten Nganjuk dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun demikian Hadi Siswanto juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk segera menindaklanjuti SK Gubernur yang baru dengan surat keputusan Bupati agar perintah distribusi penambahan alokasi pupuk subsidi ini segera terbit agar kios segera bisa membagikan tambahan alokasi pupuk subsidi kepada petani (Poktan/Gapoktan).
Diketahui, dalam SK Gubernur tersebut ada peningkatan dalam sasaran penerima manfaat, termasuk petani hutan yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori tersebut. Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) akan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
(Tim)