Pasca Putusan Tak Diterima Gugatan PTUN Surabaya, PN Surabaya Eksekusi Ruko Darmo Permai Timur

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SURABAYA, KabarNganjuk.com – Pelaksanaan penetapan eksekusi perkara nomor 105/EKS/2023/PN. SBY tertanggal 31 Januari 2024 dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Rumah Toko (Ruko) di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya berjalan lancar dan sukses, Selasa (07/05/2024). Hal ini tidak lepas dari penanganan Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners yang berkantor di Jl. Wonorejo No. 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

“Kami selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi, diantaranya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukomanunggal, Komando Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya, Korem 084/Bhaskara Jaya, Koramil 0830/05 Tandes, Kelurahan Sonowijen dan Kecamatan Sukomanunggal, dan lain lain,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika, S.H mewakili dua rekan advokat lainnya: Advokat I Komang Aries Dharmawan dan Advokat Efianto, S.H.

Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini menjelaskan, bahwa kronologis perkara ini bermula dari pembelian yang sah dan beritikat baik Nina Winny Sudaryo, S.Sn dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkantor di Jl. Indrapura No.5, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya. Dimana Nina melalui tahapan lelang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan membelinya dengan semua persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian dilakukan proses balik nama dari pemilik semula Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo.

“Meski pihak Artha Prajogo melakukan upaya hukum di PN Surabaya dan PTUN Surabaya, kami berkeyakinan bahwa proses penerbitan SHM Nomor: 2397 atas nama Nina Winny Sudaryo, S.SN oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Peraturan PMNA/Ka. BPN Nomor 9 Tahun 1999,” tegas Dwi, yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin).

Buktinya, lanjut Dwi, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak menerima gugatan pihak Artha Prajogo melalui kuasa hukumnya. “Tertuang di dalam Putusan nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024. Dimana salah satu amar putusan berbunyi: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima,” pungkas Advokat Dwi Heri Mustika, yang kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim).

Berita Terkait

Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar
Warga Berbek Nganjuk Meninggal Dunia di Atas Pohon Saat Memotong Pohon Randu
Suzuki APV dan Toyota Avanza Tabrakan di Simpang Empat Sukomoro Nganjuk, Nihil Korban Jiwa
Massa PSHT Datangi Kejari Nganjuk, Desak Pelaku Pengeroyokan Sukorejo Dijatuhi Hukuman Maksimal
Diduga Mengantuk, Panther Hantam Truk di Bagor Nganjuk, Sopir Sempat Terjepit
Diduga Mendahului Truk di Tikungan, Dua Pemotor Alami Kecelakaan di Nganjuk
Diduga Palang Pintu Terlambat Ditutup, KA Logawa Tabrak Truk Box di Perlintasan Bagor Nganjuk
Kecelakaan Bus Vs Truk di Nganjuk, 27 Korban Dirawat di Rumah Sakit

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:49

Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:28

Warga Berbek Nganjuk Meninggal Dunia di Atas Pohon Saat Memotong Pohon Randu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:29

Suzuki APV dan Toyota Avanza Tabrakan di Simpang Empat Sukomoro Nganjuk, Nihil Korban Jiwa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09

Massa PSHT Datangi Kejari Nganjuk, Desak Pelaku Pengeroyokan Sukorejo Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:08

Diduga Mengantuk, Panther Hantam Truk di Bagor Nganjuk, Sopir Sempat Terjepit

Berita Terbaru