KabarNganjuk.com- Menyikapi pengumuman Pemerintah tanggal 3 September 2022 terkait kenaikan solar subsidi dan pertalite subsidi maka DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengeluarkan pernyataan sikap dengan No. UM. 099/DPP ORGANDA/EX/IX/2022.
Pernyataan sikap tersebut berisi 7 butir, antara lain mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkat kementrian AKAP (Antar Kota Antar Propinsi) Dinas perhubungan propinsi AKDP (Antar kota dalam propinsi) sedangkan Dinas perhubungan kabupaten untuk angkutan perkotaan dan pedesaan.
Sementara itu, Hadi Siswanto ketua DPC Organda Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa, meskipun BBM naik dan Pemerintah belum melalukan penyesuaian tarif, pihaknya tetap melakukan kegiatan usaha, artinya, DPC Organda Nganjuk tetap melakukan pelayanan jasa tranportasi angkutan barang dan jasa.
Lebih lanjut owner PO Semi ini mengatakan “Dilapangan terpaksa tarif kami sesuaikan sebatas porporsi kenaikan BBM yang ditetapkan pemerintah pada 3 September lalu saja, sembari menunggu ketetapan pemerintah dalam hal ini adalah kementrian perhubungan RI” tambahnya.
Diketahui bahwa ketetapan pemerintah tarif angkutan penumpang ekonomi tahun 2016 antara lain, tarif batas atas sebesar Rp. 155/km/PMP dan tarif batas bawah Rp. 90/km/PMP.
Sedangkan AKDP berdasarkan pergub Jatim no 27 th 2016 tarif batas atas Rp 152/km/PMP dan tarif batas bawah Rp.94/km/pmp.
Sampai sejauh ini DPD Organda Jatim sudah berkirim surat kepada DPP Organda dengan No. 11/OGD – JTM/VII/2022 untuk mengusulkan kepada menteri perhubungan agar segera menaikan tarif disesuaikan dengan kenaikan BBM, walaupun kementrian perhubungan sudah mengeluarkan statemen untuk tidak menaikan tarif angkutan darat apabila BBM naik. “Kami dan teman-teman DPC Organda se Jawa Timur tidak akan tinggal diam akan terus berjuang”. Kata Hadi Siswanto seraya menirukan seruan ketua DPD Organda Jatim.
(Tim)