Kategori: Berita

  • Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Tidak Direspon, FKA UKW & WAKOMINDO Geram

    Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan Tidak Direspon, FKA UKW & WAKOMINDO Geram

    SURABAYA, KabarNganjuk.com –  Ketua Umum Organisasi Pers FKA UKW (Forum Komunikasi Almamater Uji Kompetensi Wartawan) Edy Tarigan

    dan Ketua Umum WAKOMINDO (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, menggelar pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya (7/6/2023). Pertemuan tersebut guna membahas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Bos Mafia Gedang kepada Profesi Wartawan di media sosial Tiktok.

    Turut hadir dalam pertemuan, Pengacara M. Sholeh (Cak Soleh) yang sekaligus sebagai seorang konten kreator. Cak Soleh dikenal kerap membantu rakyat kecil dalam permasalahan hukum yang sudah lalu lalang melakukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi. Hadir juga Kepala Biro Hukum FKA UKW, Dwi Heri dan Kepala Divisi Hukum WAKOMINDO, Imam Chambali.

    Laporan dugaan pelecehan yang diajukan ke Polda Jawa Timur oleh FKA UKW sejak tanggal 12 Mei 2023 tersebut didasarkan pada sebuah konten yang diunggah pada akun Tiktok bernama @masroyganteng serta di akun Snack Video dengan nama yang sama yaitu @masroyganteng. Pemilik akum tersebut tak lain adalah bos Mafia Gedang Royhan Ni’amilah.

    Perlu diketahui, akun Snack Video dan akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagian wartawan mengandung unsur melecehkan profesi wartawan.

    Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang biasa dipanggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata “Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh, kape mangan onok wartawan Iki maneh,” sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.

    Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, “Wartawan iki maneh,  Jancok sampeyan lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha?” Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100.000

    Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100.000 kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa “Saya ngeseng ada wartawan” yang dalam Bahasa Indonesia artinya saya buang air besar saja ada wartawan, diangggap melecehkan profesi wartawan, sehingga Ketua Umum FKA UKW Edy Tarigan mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim.

    Kasus tersebut hingga kini belum ada perkembangan perkaranya. Namun pada tanggal 6 Juni 2023 muncul sebuah artikel di salah satu media online yang mengatakan bahwa Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman, menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video tersebut. Hasil itu juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

    “Dalam kasus Roy ini kan dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauhlah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setau saya bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.

    Terkait pernyataan Arief Rahman bahwa FKA UKW Tidak mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan, membuat ketua FKA UKW, Edy Tarigan berang. Dia menyatakan itu omongan tidak  berdasar karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas bahkan sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.

    “Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim bahwa kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak Benar. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris” terang Edy Tarigan yang biasa dipanggil Etar.

    “Disini semua yang berprofesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing itu nanti bagian kuasa hukum FKA UKW yang akan memberikan somasi terhadap anda,” tegas Etar.

    Terkait pelaporan di Polda Jawa Timur, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan.

    “Saya tetap akan melanjutkan. Bila Polda Jawa Timur tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri,” tegasnya.

    Kesempatan yang sama, Dedik Sugianto, Ketua Umum WAKOMINDO mengatakan bahwa WAKOMINDO bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.

    “Jelas diduga kuat, konten yang di upload bos mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itu menjadi laporan Polisi,” terang Dedik.

    “Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang-undang sendiri yaitu undang-undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun,” tegas Dedik.

    Pengacara M. Sholeh juga turut memberi pandangan hukum terhadap permasalahan konten yang diduga kuat melecehkan wartawan.

    “Tidak benar bila ini harus diwakili organisasi, kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” terang Cak Sholeh.

    Cak Sholeh juga berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.

    “Oraang se-Indonesia punya hak (legal standing) kalau memang dia sebagai wartawan. Entah mereka radio, online, tv, semua punya hak,” terangnya.

    Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat  bisa.

    “Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, karena saya juga seorang konten kreator. Agar kita semua paham jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf,” terang Sholeh.

    “Siapapun kalau itu memang bersalah, harus di proses. Walaupun dihukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Sholeh tegas. (*red)

  • Berbaur Dengan Jaamah, Kapolda Jatim Lantunkan Dzikir Dan Sholawat

    Berbaur Dengan Jaamah, Kapolda Jatim Lantunkan Dzikir Dan Sholawat

    Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Jatim Bersama Ribuan Jamaah Khidmat Ikuti Majelis Sholawat di Malang

    MALANG- Ribuan jamaah menghadiri Majelis Sholawat Marhaban Yaa Rasulullah di halaman Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/6/2023) malam.

    Lantunan Maulid Simtudduror yang disyiirkan oleh grup hadrah Polisi Santri Polda Jatim, Aulian Mustafa, menggema ke seluruh penjuru lokasi.

    Grup hadrah ini diawaki oleh santri dari berbagai pondok pesantren yang menjadi polisi di lingkungan Polda Jatim.

    Nampak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur, Ny Yesika Toni Harmanto, berbaur dengan ribuan jamaah melantunkan dzikir dan sholawat serta pujian kepada baginda Nabi Muhammad SAW.

    Rangkaian majelis sholawat yang dimulai sejak pukul 19.00 WIB berlangsung dengan khidmat.

    Seluruh jamaah dengan antusias menyambut baik kegiatan keagamaan tersebut. Meskipun hujan sempat mengguyur, namun hal itu tidak menyulutkan semangat mereka untuk terus bersholawat dan memanjatkan doa.

    Pembacaan sholawat diikuti seluruh personel Polri, ASN, pekerja harian, hingga Bhayangkari. Sejumlah undangan, tokoh agama dan ulama juga turut hadir dalam kegiatan sholawat.

    Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kegiatan ini merupakan ikhtiar spiritual agar kebaikan menyertai masyarakat Indonesia.

    “Kegiatan yang diinisiasi oleh Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto ini merupakan bagian dari kecintaan umat kepada baginda Nabi dan menyambut hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli mendatang,” ujar Kombes Dirmanto di Malang, Rabu (7/6).

    Kombes Pol Dirmanto menambahkan, lantunan sholawat yang dilanjutkan doa bersama sebagai upaya spiritual dalam hal memohon agar Indonesia khususnya Jawa Timur dan Malang Raya terhindar dari musibah, serta masyarakatnya makmur dan sejahtera.

    “Pembacaan sholawat serta dzikir dan doa bersama untuk mengharap syafaat, keberkahan dan ridho Allah SWT, serta berdoa untuk keselamatan,”tutup Kombes Dirmanto.

    Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.100 personel Polri, ASN, Bhayangkari, bersama tokoh agama dan ulama.

    Rangkaian majelis sholawat dan dzikir malam itu ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Habib Ibrahim Bin Muhammad Ba’abud, pengasuh Pondok Darunnasyiien, Lawang. Seluruh jamaah meninggalkan lokasi pukul 20.30 WIB.

    Turut serta dalam kegiatan itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, dan Kapolres Batu Oskar Syamsuddin, bersama jamaah memenuhi tenda yang terbentang penuh di halaman Mapolres Malang. (hms)

  • Pengedar Sabu Dibekuk Polres Nganjuk saat Transaksi

    Pengedar Sabu Dibekuk Polres Nganjuk saat Transaksi

    NGANJUK, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., membenarkan pihaknya telah menangkap 3 orang pria inisial SP (35) warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan Kartoharjo dan AG (36) warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan – Kabupaten Nganjuk. Senin (5/6/2023).

    IPTU Heru mengungkapkan penangkapan 3 orang pria tersebut terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

    “SP (35) dan EK (38) ditangkap sebelum melakukan transaksi di salah satu halte bus di wilayah Desa Cerme Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, dengan barang bukti berupa 5,20 gram sabu yang diakui berasal dari AG (36),” kata IPTU Heru.

    Ia menambahkan penangkapan 3 orang tersangka tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

    Saat ini para tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan kepada mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (acha)

  • Terbaik Tingkat Nasional, Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Dalam Membina Darkum Desa/Kelurahan

    Terbaik Tingkat Nasional, Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Dalam Membina Darkum Desa/Kelurahan

    NGANJUK, KabarNganjuk.com – Bupati Nganjuk Dr.Drs.H. Marhaen Djumadi, S.E.,S.H.,M.M.,M.B.A mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Pusat. Penghargaan tersebut diraih Bupati Nganjuk dari Kementrian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H, M.Hum berupa Penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa. Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Peresmian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2023, Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2023 bertempat di KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa pagi (06/06/2023)

    Atas prestasi membina dan mengembangkan desa/kelurahan di wilayah kabupaten Nganjuk sebagai desa/kelurahan binaan menuju desa kelurahan sadar hukum dan dukungannya terhadap pelaksanaan paralegal justice award secara nasional tahun 2023

    “Allhamdulillah, pada hari ini mendapatkan Piagam Anubhawa Sasana Desa merupakan penghargaan atas jasa-jasa dalam membina dan mengembangkan desa-desa di wilayah Kabupaten Nganjuk sebagai Desa Sadar Hukum” ujar Kang Marhaen.

    Bupati Nganjuk juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya ini, serta menyampaikan selamat atas pengukuhan desa/kelurahan di Kabupaten Nganjuk yang telah dikukuhkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kang Marhaen juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

  • Hari Bhayangkara ke – 77 Polres Nganjuk Gelar Doa Bersama Lintas Agama

    Hari Bhayangkara ke – 77 Polres Nganjuk Gelar Doa Bersama Lintas Agama

    Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. beserta seluruh jajaran pejabat utama Polres Nganjuk menggelar acara doa bersama lintas agama dalam rangkaian peringatan hari Bhayangkara ke -77, Selasa (6/6/2023).

    Acara yang digelar di Lobby dan lapangan apel Polres Nganjuk tersebut menghadirkan KH. Ali Musthofa Said (Ketua MUI Kabupaten. Nganjuk), H. Sholihin Nasrudin (Ketua FKUB Nganjuk) dan tokoh-tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    Dalam acara tersebut juga hadir tokoh-tokoh agama dari beberapa organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) Muhammadiyah, LDII dan pemangku agama Hindu, Budha, Kristen, dan Katolik dan pelaksanaan mengaji Al-Quran bersama yang diikuti oleh ratusan masyarakat.

    Dalam sambutannya, AKBP Muhammad mengatakan bahwasanya selain peringatan hari Bhayangkara ke – 77 , kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi mendatang.

    “Selain untuk peringatan hari Bhayangkara ke-77, kami juga berdoa agar pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang berjalan dengan aman dan lancar. Tetap Bersatu padu dalam NKRI meskipun pilihan setiap orang berbeda,” kata AKBP Muhammad.

    Ia meminta kepada para tokoh yang hadir untuk menjadi pelopor terciptanya perdamaian , keamanan dan kondusifitas serta menjadi contoh dalam sikap toleransi dan saling menghargai antar masyarakat. (acha)

  • Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan, Polisi Berhasil Amankan

    Tersangka Pencurian Tabung Gas dan Kotak Amal di Magetan, Polisi Berhasil Amankan

    MAGETAN, KabarNganjuk.Com – Tidak hanya mengamankan satu pelaku pembobol toko sembako di Wilayah Ngariboyo, Sat Reskrim Polres Magetan juga amankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabung gas dan kotak amal yang meresahkan warga.

    Dua orang pelaku pencurian yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan tersebut adalah YL (20) warga Jatisari Kecamatan Kawedanan dan AA (30) warga desa Carikan Bendo Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan kedua pelaku ini dalam menjalankan aksinya selalu bekerja sama.

    “Pelaku memasuki warung kosong dengan cara mencongkel pintu dan jendela kemudian memasuki dan mengambil barang barang yang ada termasuk tabung gas elpiji,” kata AKP Rudy Hidajanto,Selasa (06/06/2023).

    Tersangka yang berhasil ditangkap tim resmob Polres Magetan saat kedua tersangka beraksi di warung mie ayam bakso di Desa Giripurno.

    “Aksi mereka bisa kita ungkap dari beberapa petunjuk di lapangan termasuk dari hasil rekaman CCTV,” kata AKP Rudi. lanjutnya,
    ,
    Kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing. Kemudian dari pengakuannya sedikitnya ada 8 lokasi yang telah meraka satroni.

    Salain dua orang tersangka, Polisi juga mengamankan sepeda motor, tabung gas dan kotak amal curian mereka dan beberapa kunci gembok yang telah rusak.

    “Kasus ini masih terus akan kami kembangkan karena dimungkinkan masih banyak lokasi lain yang telah meraka satroni,”terang AKP Rudi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

  • 50 Desa/Kelurahan Nganjuk Dikukuhkan, Pesan Kang Marhaen Sadar Hukum Teguh Pada Komitmen

    50 Desa/Kelurahan Nganjuk Dikukuhkan, Pesan Kang Marhaen Sadar Hukum Teguh Pada Komitmen

    Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk, secara resmi 50 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk telah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Pangukuhan ini secara simbolis dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) yang ditandai dengan penyerahan piagam oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

    Acara yang di hadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum se Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk serta undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor.

    “Nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tuturnya.

    Kang Marhaen juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

    Lebih lanjut, Kang Marhaen menyebut ada 3 hal bentuk komitmen yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu membangun Desa Sadar hukum, membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang profesional, serta Kepala Desa dan Kelurahan mengikuti Paralegal Justice Awards.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami tidak hanya kata–kata saja, tapi kita lakukan betul sampai aspek kelapangannya, 3 hal itu.  Paralegal, JDIH, membangun desa sadar hukum,” ujarnya.

    Kang Marhaen berharap untuk di Tahun 2024 nanti seluruh desa di Kabupaten Nganjuk harus terbentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

    Widodo Ekatjahjana selaku Kepala BPHN Kemenkumham RI  mengatakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Nganjuk. Mengingat, kesadaran hukum masyarakat merupakan pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.

    “Untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, suatu desa/kelurahan harus memenuhi kriteria dan melewati beberapa proses pembentukan,” jelas Widodo.

    Lebih lanjut Widodo menambahkan, bahwa untuk seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang hadir untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. 

    “Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkas dia.

     

    Sumber : PING

  • Meriah! Nganjuk Gelar Sedekah Hasil Bumi ke Masyarakat

    Meriah! Nganjuk Gelar Sedekah Hasil Bumi ke Masyarakat

    NGANJUK, KabarNganjuk.com – Prosesi boyong pemerintahan dari Berbek ke Alun-alun Nganjuk dan kirab sedekah hasil bumi telah digelar hari ini (6/6/2023) yang berlangsung sangat meriah.

    Pada masa pemerintahan RM. Adipati Sosrokoesoemo III (1878-1901) telah terjadi peristiwa besar yang mewarnai sejarah pemerintahan nganjuk hingga kini, yakni kepindahan tempat pusat pemerintahan dari Berbek ke Nganjuk.

    Asal usul ditetapkannya tanggal 6 Juni sebagai peringatan peristiwa bersejarah ini setelah mengacu pada dokumen Laporan Residen Kediri kepada Bupati Hindia Belanda pada tahun 8 Juni 1880 No: 3024/4205 bahwa tanggal 6 Juni 1880 telah terjadi peristiwa kepindahan pemerintahan dari Berbek ke Nganjuk.

    Untuk memberikan kepastian hukum, maka Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, pada tanggal 17 Januari 2022 telah menetapkan dan membuat keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/200/K/411.013/2022 tentang Peringatan Hari Boyongan Pemerintahan wajib diperingati setiap tanggal 6 juni.

    Disela-sela acara, Bupati Marhaen mengatakan bahwa peringatan boyongan pemerintahan ini dilakukan untuk menggali budaya kearifan lokal Kabupaten Nganjuk.

    Dimana dalam prosesi boyongan tersebut, menggambarkan adanya gotong royong semua elemen masyarakat yang ikut memeriahkan prosesi tersebut.

    “Alhamdulillah, peringatan prosesi boyongan pemerintahan Nganjuk ini berlangsung dengan baik dan sangat luar biasa” kata Kang Marhaen.

    Ditemani Yuni Marhaen, Bupati Marhaen terlihat mengikuti kirab dari awal hingga akhir bersama instansi pemerintahan se Kabupaten Nganjuk.

    Masyarakat sangat antusias menyaksikan prosesi kirab yang sakral dan meriah. Tidak sedikit dari mereka yang rela kepanasan demi memperebutkan tumpeng hasil bumi yang dibagikan secara gratis, prosesi ini dipercaya membawa berkah bagi siapa saja yang menerimanya.

    Kang Marhaen menambahkan, peringatan boyongan Pemerintahan Nganjuk ini pertama kali diperingati setelah 143 Tahun yang lalu. Peringatan ini merupakan sarana komunikasi antara Pemerintah dengan masyarakat. Bahkan, roda perekonomian masyarakat juga ikut tergerak dengan banyaknya pedagang kecil yang ikut menikmati keramaian sembari menjajakan dagangannya.

    “Maka dari itu, kami harapkan kegiatan prosesi boyongan Pemerintahan Nganjuk setiap tanggal 6 Juni bisa terus dilanjutkan” Tandas Kang Marhaen.

  • Disnaker Nganjuk Gandeng PT. Kubus Mitra Utama Gelar Diklat Basic Cargo, Songsong Peresmian Bandar Udara Kediri

    Disnaker Nganjuk Gandeng PT. Kubus Mitra Utama Gelar Diklat Basic Cargo, Songsong Peresmian Bandar Udara Kediri

    NGANJUK, KabarNganjuk.com – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk menggelar acara pelatihan dengan tema KEBANDARUDARAAN terutama bidang basic cargo yang diselenggarakan mulai pagi ini, yakni pada tanggal 5-9 Juni 2023.

    Acara yang bertempat di aula Dinas Ketenagakerjaan Jl. Dermojoyo No.45, Payaman, Nganjuk ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari masyarakat umum se Kabupaten Nganjuk khususnya lulusan SLTA yang belum bekerja.

    Acara diklat KEBANDARUDARAAN mendatangkan narasumber dari PT. Kubus Mitra Utama, perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan jasa Cargo muatan / barang khususnya di area Bandara.

    Supiyanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk, mengatakan bahwa pelatihan ini diadakan untuk menekan tingkat pengangguran di Kabupaten Nganjuk, khususnya untuk menyongsong peresmian Bandar Udara Kediri yang akan beroperasi mulai bulan Oktober 2023.

    Lebih lanjut Supiyanto menjelaskan bahwa tujuan lain diadakannya diklat ini agar para pencari kerja bisa mendapatkan sertifikat yang mumpuni dari perusahaan jasa pelatihan yang kredibel.

    Pelatihan yang akan berlangsung selama 5 hari ini, dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dihadiri para pejabat di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk beserta Perwakilan Direktur Utama dari PT. Kubus Mitra Usaha sebagai narasumber Yakni Capten Penerbang Royani.

    Ikuti akun Instagram resmi @disnaker_ngajuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk guna mendapatkan informasi pelatihan kompetensi diberbagai bidang.

    KLIK DISINI UNTUK TONTON BERITA INI DI YOUTUBE @KabarNganjukTV

  • 9 Pemuda Perguruan Silat Diperiksa Polresta Mojokerto, Diduga Hendak Konvoi

    9 Pemuda Perguruan Silat Diperiksa Polresta Mojokerto, Diduga Hendak Konvoi

    KOTA MOJOKERTO, KabarNganjuk.com – Lebih kurang Sembilan orang pemuda yang diduga oknum Pesilat diamankan oleh Polresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Mojokerto pada Jumat (2/6) malam pekan lalu.

    Kesembilan oknum pesilat tersebut diamankan setelah kedapatan konvoi di jalan Brawijaya hendak menuju Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dengan motor berknalpot brong.

    Sembilan orang pemuda asal Sidoarjo ini juga kedapatan membawa kunci inggris yang disimpan di dalam jok sepeda motor mereka saat dilakukan razia oleh petugas.

    Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, S.H, S.I.K, M.T melalui Kasihumas Polresta Mojokerto Iptu M Khoirul Umam mengatakan razia yang digelar pekan lalu tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    “Razia saat itu digelar untuk menjamin keamanan di wilayah Kota Mojokerto dari tindak Kriminalitas, mulai dari tawuran, pencurian, hingga peredaran narkoba,”ujar Iptu Umam, Senin (5/6).

    Iptu Umam menjelaskan saat kegiatan razia di simpang tiga Palang Merah Indonesia (PMI) utara Alun-alun, Kota Mojokerto petugas mendapatkan lebih kurang 50 unit kendaraan R2 dan R4 yang tidak sesuai standart.

    Selain menggeledah dan mengamankan kendaraan, lanjut Kasat, razia juga untuk mendeteksi adanya benda berbahaya seperti senjatam tajam (sajam) dan narkoba.

    Sementara itu terhadap sebilan oknum Pesilat dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Mojokerto mengaku bahwa mereka hendak menuju Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk menemui rekan sesama pesilat.

    “Untuk Sembilan pemuda yang diduga pesilat dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh Satreskrim,”pungkas Iptu Umam. (*)

  • 3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kg Dibekuk Polres Malang

    3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kg Dibekuk Polres Malang

    Malang, KabarNganjuk.com – 2 pelaku pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang beserta Polda Jawa Timur (22 Mei 2023).

    Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,5 Kilogram tersebut disita dari tangan kedua pemuda yakni RAT (22) dan RDP (24). Total ada 6 paket besar ganja siap edar.

    Kedua pelaku diketahui merupakan warga Villa Bukit Tidar Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan kronologi penangkapan bermula dari laporan warga kemudian berhasil menangkap RRA di wilayah Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.

     

    Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari jaringannya yang kemudian berhasil mengamankan tersangka IRU beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splendid Malang. Dari tersangka IRU, Polisi berhasil melacak keberadaan RAT dan RDP.

    Usai keduanya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,5 Kilogram didalam kamar RAT.

    Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.

    Kedua pemuda kini dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*berbagai sumber)

  • Pembrangkatan Jamaah Haji Kloter 28 Nganjuk Resmi Dibrangkatkan

    Pembrangkatan Jamaah Haji Kloter 28 Nganjuk Resmi Dibrangkatkan

    Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Sebanyak 656 jamaah haji kabupaten Nganjuk akan diberangkatkan ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada senin 05 mei 2023 mendatang. Namun, pada tanggal 03 Juni  2023 bertempat di  pendopo KRT Sosro Koesoemo pemberangkatan kloter 28 lebih dulu di berangkatkan.

    Pemberangkatan calon jamaah haji (CHJ) kloter 28 di berangkatkan langsung oleh Yusuf Satrio Wibowo selaku kepala dinas perikanan dan kelautan mewakili bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Sebanyak 2 bus dan dikawal mobil polisi serta ambulan, pelepasan calon jamaah haji di sambut haru bahagia oleh keluarga jamaah yang telah mengatarkan kebrangkatan dari pendopo yang akan menuju ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

    Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, Hanif Kamaloddin menjelaskan, pemberangkatkan 656 CHJ (Calon Jamaah Haji) dari Kabupaten Nganjuk ada Kebijakan dari kementrian agama bahwa ada pemenuhan tempat duduk (over seat) maka mendengar kabar tersebut pihaknya harus siap membrangkatkan kloter 28 lebih dulu dengan jumlah 94 jamaah.   

    Ia menambahkan “Nganjuk sendiri menyiapkan sebanyak 3 kloter. Dari yang tertua umur 91 tahun, dan yang termuda berumur 19 tahun. Pemberangkatan pada hari ini bebarengan dengan calon jamaah haji dari kabupaten lamongan dan blitar. Kemudian sisa kloter 33-34 akan berangkat pada hari senin, 05 juni 2023.”

    Di kesempatan yang sama, calon jamaah haji Achmad Sudjudi, 70 tahun asal Tanjunganom, mengaku mendaftarkan haji sejak tahun 2011 ia “Bersyukur Allhamdulillah senang telah memenuhi panggilan Allah” pungkasnya. (Iv)

  • Selamat! Delegasi Kepala Desa/Kelurahan Nganjuk Menangkan Penghargaan Bergengsi PJA Award 2023 di Jakarta

    Selamat! Delegasi Kepala Desa/Kelurahan Nganjuk Menangkan Penghargaan Bergengsi PJA Award 2023 di Jakarta

    Jakarta, KabarNganjuk.com – Delegasi dari Kabupaten Nganjuk berhasil mendominasi perolehan penghargaan bergengsi yakni Paralegal Justice Award (PJA) 2023 yang digelar Kamis malam (1/6/2023). PJA adalah apresiasi bagi Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang berhasil menyelesaikan konflik di wilayahnya.

    Tujuan diadakan PJA Award yakni untuk membangun motivasi para pejabat daerah dalam memberi pelayanan hukum serta mengayomi warga untuk implementasi kebijakan Restorative Justice (RJ).

    Kabupaten Nganjuk mengirimkan 12 orang Kepala Desa atau Kelurahan. Selama tiga hari para delegasi menimba ilmu dan bertarung dengan ratusan kades maupun kepala daerah lain dari seluruh Tanah Air di Hotel Discorvery, Ancol, Jakarta Utara.

    Pada malam penghargaan tersebut, perwakilan Kota Angin berhasil menjadi yang terbaik pada lima kategori PJA 2023. Antara lain Top Ten Pilihan Publik, Top Ten Pendidikan PJA, Anugerah Non Litigation Peacemaker, Anugerah Sasana Desa Jagaddhita dan Anugerah Paralegal Justice Award.

    Sebagai bentuk dukungan moril, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, hadir langsung pada malam penganugerahan tersebut, dan menjadi satu-satunya kepala daerah yang datang untuk memberi dukungan langsung dalam ajang itu.

    “Alhamdulillah, prestasi lagi untuk warga Nganjuk,” ucapnya.

    Kang Marhaen berharap dengan pencapaian prestasi ini dapat memberi manfaat bagi warga. Misalnya jika terjadi pelanggaran hukum ringan, bisa diselesaikan langsung di tingkat desa.

    “Kami berharap, bapak ibu Kepala Desa dan kelurahan ini semakin optimal dalam melayani masyarakat. Pendidikan atau pengetahuan hukum di tingkat masyarakat bisa semakin ditingkatkan. Alhamdulillah kompak. Dua wakil Nganjuk bisa masuk Top Ten Pilihan Publik. Luar biasa. Terima kasih warga Nganjuk.” Pungkas Kang Marhaen.

    Berikut daftar nama penerima penghargaan di ajang PJA Award:

    Penerima Top Ten Pilihan Publik:

    1. Witri Januarista, Kepala Desa/Kecamatan Loceret

    2. Sugeng Anto, Kepala Desa Bagorwetan, Sukomoro

    Penerima Anugerah Paralegal Justice Award:

    1. Lusi Wahyu Wigati, Kepala Desa Kwagean, Loceret

    2. Witri Januarista, Kepala Desa/Kecamatan Loceret

    3. Dedy Nawan Mardiaz Krisna, Kepala Desa Gejagan, Loceret

    4. Joko Susanto, Kepala Desa Kenep, Loceret

    5. Pariyono, Kepala Desa/Kecamatan Ngluyu

    6. Moh Ansori, Kepala Desa Nglundo, Sukomoro

    Penerima Anugerah Non Litigation Peacemaker:

    1. Sugeng Anto, Kepala Desa Bagorwetan, Sukomoro

    2. Karsupin, Kepala Desa Ngadipiro, Wilangan

    3. Sunari, Kepala Desa Pisang, Patianrowo

    4. KH A. Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoharjo, Tanjunganom

    Penerima Anugerah Sasana Desa Jagaddhita:

    1. Azfandi Miftakhul Yaqin, Kepala Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk

    2. Pipit Teguh Harianto, Kepala Desa/Kecamatan Lengkong

    Penerima Top Ten Selama Pendidikan PJA 2023:

    1. Lusi Wahyu Wigati, Kepala Desa Kwagean, Loceret. (RCS)

    Selamat dan Sukses kepada para penerima Penghargaan PJA Awarad 2023. Terima Kasih atas dukungan warga Nganjuk.(*)

  • Lancarkan Aksi Gendam di Tuban, Pelaku Berstatus Kades

    Lancarkan Aksi Gendam di Tuban, Pelaku Berstatus Kades

    Tuban, KabarNganjuk.com – Nasib naas dialami oleh seorang karyawati penjaga klinik kecantikan di kota Tuban. Dirinya terekam cctv telah menjadi korban hipnotis atau sering disebut dengan Gendam.

    Video yang viral di jagat media sosial itu memperlihatkan seorang lelaki paruh baya memasuki ruang resepsionis sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang yang memang sedang sepi pengunjung.

    Pelaku mendekat ke bagian kasir dan berkata bahwa dirinya sudah buat janji dengan pemilik klinik. Pria yang terlihat mengenakan peci tersebut meminta nomor hape pemilik klinik kepada karyawati yang sedang berjaga tersebut.

    Kemudian, pelaku pura-pura menelpon pemilik klinik sembari meminta karyawati memberikan uang sebesar 4,3 Juta Rupiah kepada dirinya.

    Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengkonfirmasi bahwa pelaku Gendam yang terekam dalam cctv telah berhasil dibekuk.

    Pelaku diketahui bernama Anton Arif (48) Warga Karangasem Kecamatan Wonorejo. Dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Desa Aktif di salah satu Desa di Kabupaten Pasuruan.