50 Desa/Kelurahan Nganjuk Dikukuhkan, Pesan Kang Marhaen Sadar Hukum Teguh Pada Komitmen

Nganjuk, KabarNganjuk.Com – Bertempat di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk, secara resmi 50 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk telah dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Pangukuhan ini secara simbolis dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023) yang ditandai dengan penyerahan piagam oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Acara yang di hadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Kepala BPHN Kemenkumham RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum se Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala OPD, Camat, Sekcam dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan bahwa pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor.

“Nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tuturnya.

Kang Marhaen juga berpesan kepada desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

Lebih lanjut, Kang Marhaen menyebut ada 3 hal bentuk komitmen yang sudah dilakukan oleh pemerintah yaitu membangun Desa Sadar hukum, membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang profesional, serta Kepala Desa dan Kelurahan mengikuti Paralegal Justice Awards.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami tidak hanya kata–kata saja, tapi kita lakukan betul sampai aspek kelapangannya, 3 hal itu.  Paralegal, JDIH, membangun desa sadar hukum,” ujarnya.

Kang Marhaen berharap untuk di Tahun 2024 nanti seluruh desa di Kabupaten Nganjuk harus terbentuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Widodo Ekatjahjana selaku Kepala BPHN Kemenkumham RI  mengatakan pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Nganjuk. Mengingat, kesadaran hukum masyarakat merupakan pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.

“Untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, suatu desa/kelurahan harus memenuhi kriteria dan melewati beberapa proses pembentukan,” jelas Widodo.

Lebih lanjut Widodo menambahkan, bahwa untuk seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa yang hadir untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. 

“Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkas dia.

 

Sumber : PING

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *