3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kg Dibekuk Polres Malang

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, KabarNganjuk.com – 2 pelaku pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang beserta Polda Jawa Timur (22 Mei 2023).

Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,5 Kilogram tersebut disita dari tangan kedua pemuda yakni RAT (22) dan RDP (24). Total ada 6 paket besar ganja siap edar.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Villa Bukit Tidar Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan kronologi penangkapan bermula dari laporan warga kemudian berhasil menangkap RRA di wilayah Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.

 

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari jaringannya yang kemudian berhasil mengamankan tersangka IRU beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splendid Malang. Dari tersangka IRU, Polisi berhasil melacak keberadaan RAT dan RDP.

Usai keduanya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,5 Kilogram didalam kamar RAT.

Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.

Kedua pemuda kini dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*berbagai sumber)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru