3 Pelaku Pengedar Ganja 6,5 Kg Dibekuk Polres Malang

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, KabarNganjuk.com – 2 pelaku pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang beserta Polda Jawa Timur (22 Mei 2023).

Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,5 Kilogram tersebut disita dari tangan kedua pemuda yakni RAT (22) dan RDP (24). Total ada 6 paket besar ganja siap edar.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Villa Bukit Tidar Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan kronologi penangkapan bermula dari laporan warga kemudian berhasil menangkap RRA di wilayah Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.

 

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari jaringannya yang kemudian berhasil mengamankan tersangka IRU beserta barang bukti di pinggir jalan Pasar Bunga Splendid Malang. Dari tersangka IRU, Polisi berhasil melacak keberadaan RAT dan RDP.

Usai keduanya diamankan, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku dan menemukan narkotika jenis ganja seberat 6,5 Kilogram didalam kamar RAT.

Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 dan 5 linting ganja dengan berat total 30 gram pada setiap transaksi.

Kedua pemuda kini dijerat pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*berbagai sumber)

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Senin, 8 Juni 2026 - 14:11

12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi

Berita Terbaru