NGANJUK, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan, Selasa (19/5/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti, mengamankan dokumen penting, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain melakukan penggeledahan di kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk, tim penyidik juga bergerak ke sejumlah lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen maupun aset terkait kasus. Lokasi tersebut di antaranya dua rumah milik WDP di lingkungan Pelem, Warujayeng, Kabupaten Nganjuk, serta rumah milik suami saksi kunci di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk pengumpulan alat bukti eksternal guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Koko Roby Yahya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang saksi kunci berinisial WDP, perempuan berusia 30 tahun asal Mojokerto yang bekerja sebagai karyawan Bank Jatim. WDP diketahui memiliki latar belakang pendidikan S-1 Manajemen dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kejari Nganjuk menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.





