Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Seorang sopir ojek online (ojol) berinisial MI (42), warga Surabaya, diamankan polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik penumpangnya. Perhiasan tersebut memiliki berat sekitar 96 gram dan ditaksir senilai Rp100 juta.

Terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Buser Satreskrim Polres Nganjuk saat sedang mangkal menunggu penumpang di wilayah Surabaya. Penangkapan dilakukan sekitar lima jam setelah polisi menerima laporan dari korban.

Korban diketahui bernama Jumiati (51), warga Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, yang berdomisili di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026, saat korban hendak pulang ke kampung halamannya di Nganjuk setelah suaminya meninggal dunia.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban memesan ojek online mobil dari Surabaya menuju Nganjuk. Korban kemudian tiba di rumah saudaranya di wilayah Jatirejo sekitar pukul 10.00 WIB.

Setibanya di rumah, korban yang dalam kondisi stroke hendak buang air kecil sehingga dibantu saudaranya menuju kamar mandi. Saat turun dari mobil, korban menggantungkan tas yang berisi perhiasan emas di teras rumah, tepatnya pada bambu yang digunakan untuk menjemur bawang merah.

Pada saat bersamaan, terduga pelaku sedang menurunkan barang bawaan korban lainnya dari mobil. Diduga melihat tas yang tergantung tersebut, terduga pelaku kemudian mengambil tas dan membawanya masuk ke dalam mobil.

Beberapa saat kemudian, tas tersebut dikembalikan kepada korban. Korban pun belum menyadari bahwa sejumlah perhiasan emas miliknya diduga telah diambil.

Korban baru mengetahui perhiasannya hilang pada malam hari ketika membuka kembali tas tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Rejoso.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Buser Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju Surabaya dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tempatnya biasa mangkal menunggu penumpang.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Agustiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku mengambil perhiasan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar pajak kendaraan.

“Keterangan sementara, terduga pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Kompol Didit Wahyu Agustiawan dalam konferensi pers.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni perhiasan emas dengan berat sekitar 96 gram yang ditaksir senilai Rp100 juta, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam lengkap dengan STNK.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Nganjuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:10

Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:40

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Berita Terbaru