Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan oknum guru terhadap muridnya di Kabupaten Jombang terus bergulir. Korban yang didampingi keluarga dan tim penasihat hukum dari Nganjuk resmi menempuh jalur hukum usai melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 Agustus 2026, terduga pelaku diketahui berinisial S (60), seorang guru yang berdomisili di Dusun Brangkal, Desa Brangkal, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Aksi tak terpuji tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Mahmud, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diperkirakan terjadi sejak 2024 di rumah terduga pelaku.

Modus operandi terduga pelaku bermula saat korban masih mengecap pendidikan di sekolah tempat S mengajar. Sering memberi perhatian lebih, membelikan makanan ringan, serta memberikan sejumlah uang dijadikan cara oleh pelaku untuk mendekati dan meluluhkan korban hingga berlanjut pada tindakan asusila berulang kali.

Tak berhenti di situ, korban juga mengaku mendapat ancaman dan tekanan psikologis agar tidak membocorkan perbuatan bejat tersebut kepada orang lain maupun pihak keluarga. Rasa takut dan trauma mendalam akhirnya membuat korban baru berani bersuara.

Untuk mengawal perkara ini, pihak keluarga menunjuk Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners yang bermarkas di Jalan Ahmad Yani No. 333, Kabupaten Nganjuk.

Founder Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menyatakan bahwa tindakan S memanipulasi relasi kuasa sebagai pendidik sangat mencederai dunia pendidikan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Klien kami mengalami tindakan ini secara berulang dalam kurun waktu cukup lama, yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindungnya di sekolah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai klien kami benar-benar mendapatkan keadilan,” tegas Dr. Wahju Prijo Djatmiko.

Pihak kuasa hukum mendorong penyidik Polres Jombang agar mengusut tuntas dan transparan perkara ini demi memberikan rasa adil serta memulihkan kondisi psikologis korban

 

Berita Terkait

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu
Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam
Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit
Diduga Hilang Kendali, Dump Truk Muat Pasir Hantam Pembatas Jembatan di Loceret Nganjuk
Wujud Kepedulian Persaudaraan, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Serahkan Kunci Rumah Baru Almarhum Minal Kosirin
Polres Nganjuk Kerahkan Water Cannon dan Truk Tangki Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih di Ngetos
GOW Nganjuk Gandeng DPC APJI, dan Sasa gelar Lomba Kreasi Memasak Nasi Goreng

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:19

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026 - 17:35

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu

Kamis, 3 September 2026 - 09:17

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam

Rabu, 2 September 2026 - 19:55

Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG

Rabu, 2 September 2026 - 17:47

Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru