Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com– Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Korban yang masih berusia 2 tahun 4 bulan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial SR.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berjalan bersama keluarganya di sekitar jalan desa. Saat itu, korban diduga dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5 ribu. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban diantarkan kembali ke rumahnya. Kecurigaan keluarga muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Keluarga korban kemudian menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pencabulan. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Nganjuk.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Loceret.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata Kompol Didit Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Joglo Polres Nganjuk.

(Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Setiawan)

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sering menonton video pornografi.

Kompol Didit menambahkan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih mendalam.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban sengaja tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi dan melindungi kepentingan anak.

Berita Terkait

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas
Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:58

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:40

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:27

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru