Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com– Satreskrim Polres Nganjuk mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Korban yang masih berusia 2 tahun 4 bulan diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial SR.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berjalan bersama keluarganya di sekitar jalan desa. Saat itu, korban diduga dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5 ribu. Korban kemudian diajak ke rumah pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban diantarkan kembali ke rumahnya. Kecurigaan keluarga muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Keluarga korban kemudian menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pencabulan. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Nganjuk.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Loceret.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” kata Kompol Didit Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Joglo Polres Nganjuk.

(Wakapolres Nganjuk Kompol Didit Wahyu Setiawan)

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sering menonton video pornografi.

Kompol Didit menambahkan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih mendalam.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, identitas korban sengaja tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi dan melindungi kepentingan anak.

Berita Terkait

Meski Mendapat Penolakan Warga, Pemilihan Perwakilan Dusun Sumber Waru Tetap Berjalan
Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDMP, 135 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi di Nganjuk
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Nganjuk Gelar Tes Urine Mendadak di Tempat Hiburan Malam
Truk Box Oleng di Desa Mungkung, Dua Orang di Honda Vario Mengalami Luka
Mesin Diesel untuk Pertanian Raib di Pace, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas
Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:07

Meski Mendapat Penolakan Warga, Pemilihan Perwakilan Dusun Sumber Waru Tetap Berjalan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:20

Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDMP, 135 Peserta Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi di Nganjuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:42

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Nganjuk Gelar Tes Urine Mendadak di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:11

Truk Box Oleng di Desa Mungkung, Dua Orang di Honda Vario Mengalami Luka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:39

Mesin Diesel untuk Pertanian Raib di Pace, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru