Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com — Ratusan anggota salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi pengawalan sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Mokhamad Nabil Kholili (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi korban pengeroyokan di wilayah Kecamatan Patianrowo.

Dalam aksi tersebut, koordinator aksi menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebelum massa membubarkan diri, Gus Ali, Penasihat sekaligus Dewan Khos salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk memimpin doa bersama. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban selama mengawal jalannya persidangan.

“Setelah ini mari kita membubarkan diri dengan tertib, jangan sampai ada tindakan anarkis. Tunjukkan bahwa kita menjunjung tinggi akhlakul karimah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pesannya kepada massa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hasil putusan majelis hakim.

Ia menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama sembilan tahun. Tidak ada pengurangan maupun penambahan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” jelas Koko Roby Yahya.

Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis kasus pengeroyokan yang menyita perhatian masyarakat tersebut resmi selesai dilaksanakan dengan pengamanan aparat kepolisian dan berlangsung dalam kondisi tertib.(Lifa)

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru