Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com — Ratusan anggota salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk menggelar aksi pengawalan sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggotanya di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Mokhamad Nabil Kholili (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi korban pengeroyokan di wilayah Kecamatan Patianrowo.

Dalam aksi tersebut, koordinator aksi menyampaikan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Sebelum massa membubarkan diri, Gus Ali, Penasihat sekaligus Dewan Khos salah satu organisasi pencak silat di Kabupaten Nganjuk memimpin doa bersama. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban selama mengawal jalannya persidangan.

“Setelah ini mari kita membubarkan diri dengan tertib, jangan sampai ada tindakan anarkis. Tunjukkan bahwa kita menjunjung tinggi akhlakul karimah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pesannya kepada massa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hasil putusan majelis hakim.

Ia menyampaikan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama sembilan tahun. Tidak ada pengurangan maupun penambahan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” jelas Koko Roby Yahya.

Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis kasus pengeroyokan yang menyita perhatian masyarakat tersebut resmi selesai dilaksanakan dengan pengamanan aparat kepolisian dan berlangsung dalam kondisi tertib.(Lifa)

Berita Terkait

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang
Polisi Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan di Nganjuk, Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Luka Berat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:48

Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar

Berita Terbaru