Jalan di Desa Pandean Diblokir, Warga Barongan Nganjuk Minta Oknum Pelarang Ditindak

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Barisan Orang Nganjuk (Barongan)* mendatangi Kantor Kecamatan Gondang, Senin (23/10/2023), untuk menghadiri mediasi terkait dugaan pelarangan penggunaan jalan di Desa Pandean yang dijadikan akses proyek pembangunan oleh PT SAI.

Ketua Barongan, Budi Santoso (Bogang), menyatakan keberatan atas pembatasan penggunaan jalan yang dianggap sebagai fasilitas umum. Ia menilai, jalan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan bersama selama tidak mengganggu kegiatan proyek.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jalan itu milik bersama dan jangan ada perlakuan diskriminasi, jadi jangan ada yang melarang tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Mediasi difasilitasi oleh Camat Gondang, dihadiri unsur Forkopimcam dan perwakilan Perhutani KPH Jombang. Namun, pihak PT TMKI (pemasok tanah uruk) dan PT ACE (pelaksana proyek) tidak hadir meski telah diundang, sehingga warga kecewa karena mediasi dinilai tidak berjalan optimal.

Menurut Budi, larangan penggunaan jalan berasal dari oknum yang tidak memiliki kewenangan, bukan dari pemegang sah Perjanjian Kerja Sama (PKS), yaitu Hardianto Gunawan. Ia meminta agar pihak terkait dihadirkan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.

Perwakilan ADM KPH Jombang, Eni, menegaskan bahwa hanya pemegang PKS yang berhak membatasi akses jalan. “Kalau ada yang melarang selain Pak Hardianto, berarti itu oknum. Kami akan memanggil Sdr Hardianto Gunawan terkait permasalahan PKS dan terkait dengan upaya penyelesaian untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut diatas yaitu minggu depan dan akan mempertemukan Sdr. Budi Santoso dengan pemegang PKS” jelasnya.

Ditambahkan Eni, bilamana dalan bulan ini pemegang KPS tidak menemui pihaknya, maka pihaknya akan mencabut PKS tersebut.

(gik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *