Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, secara resmi mengumumkan kenaikan insentif sebesar 50 persen bagi seluruh Ketua RT dan RW di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2025, dengan anggaran bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Kenaikan insentif ini merupakan bagian dari strategi Pemkab untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat paling bawah.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Tambahan insentif ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan dan ketahanan sosial di lingkungan masing-masing,”* ujar Kang Marhaen dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/529/K/471.013/2025, yang merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai penghitungan dan alokasi dana BHPRD untuk pemerintah desa tahun anggaran 2025.
Langkah ini juga sejalan dengan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nomor 15, yang menekankan pada peningkatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kesejahteraan kelembagaan desa, termasuk RT, RW, BPD/LPM, dan kader pemberdayaan.
Kang Marhaen berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mampu memacu semangat dan kinerja para pengurus RT dan RW dalam melayani masyarakat secara langsung. Dengan tambahan insentif ini, diharapkan pelayanan administratif, sosial, dan kemasyarakatan bisa semakin optimal.
“Kesejahteraan perangkat di tingkat akar rumput sangat penting. Jika mereka sejahtera dan semangat, maka program-program pembangunan akan lebih mudah sampai ke masyarakat,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk sekali lagi menegaskan bahwa pembangunan dimulai dari desa, dan pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari mereka yang paling dekat dengan rakyat.
( gik)