Nganjuk, KabarNganjuk.com–Kasus pembuangan limbah berbahaya di Kabupaten Nganjuk terus meluas. Hingga kini tercatat sudah ditemukan delapan titik pembuangan dengan jumlah total dua belas rit. Limbah tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Jatikalen, Lengkong, Patianrowo, Baron, dan Sukomoro.
Limbah yang mengeluarkan bau menyengat dan berbahaya ini masih belum diketahui siapa pembuangnya. Berdasarkan karakteristiknya, limbah tersebut termasuk dalam kategori bahan berbahaya.
Untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat, polisi bersama camat Sukomoro telah memasang garis polisi dan papan peringatan di lokasi, sekaligus melarang warga untuk mendekat.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, menegaskan bahwa ada unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah berbahaya secara sembarangan. Karena berpotensi membahayakan warga, pemerintah daerah juga telah memberikan larangan keras kepada masyarakat agar tidak mendekat. Selain itu, limbah akan ditutup dengan terpal guna mencegah penyebaran akibat tiupan angin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Sujito, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur serta Gakkumdu. Mengingat sudah ada laporan resmi dari masyarakat, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Nganjuk.
Lebih lanjut, sampel limbah berbahaya tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk diuji kandungannya. Hasil uji laboratorium kini masih ditunggu untuk memastikan zat berbahaya apa saja yang terkandung di dalam limbah tersebut.(Red)