Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Anjuk Ladang pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam acara tersebut, Bupati Nganjuk menekankan pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif tanpa membebani masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Nganjuk telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2014 hingga 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. “Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Kabupaten Nganjuk,” jelas Bupati.
Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan kepada desa dan kecamatan yang paling cepat melunasi kewajiban PBB-P2 Tahun 2025. Untuk kategori dengan baku pajak di bawah Rp100 juta, penghargaan diraih oleh Desa Sumbermiri di Kecamatan Lengkong serta Desa Bajang di Kecamatan Ngluyu. Sementara untuk kategori baku pajak Rp100 juta hingga Rp200 juta, penerima penghargaan adalah Desa Pandean Kecamatan Gondang dan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan. Pada kategori baku pajak Rp200 juta hingga Rp400 juta, penghargaan diraih oleh Desa Nglinggo dan Desa Campur yang keduanya berada di Kecamatan Gondang. Sedangkan untuk kategori kecamatan, Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong dinobatkan sebagai yang tercepat dalam pelunasan PBB-P2 Tahun 2025.
Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga menjadi ajang penyerahan simbolis Dana BHPRD Tahun 2025 kepada enam desa, yaitu:
-
Desa Gebangkerep Kecamatan Baron sebesar Rp415,1 juta
-
Desa Kunir Kecamatan Ngetos sebesar Rp97,8 juta
-
Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso sebesar Rp155,3 juta
-
Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan sebesar Rp107,7 juta
-
Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong sebesar Rp81,2 juta
-
Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor sebesar Rp260,7 juta
Bupati menegaskan bahwa desa memiliki hak atas alokasi minimal 10% dari total penerimaan pajak daerah sebagai bagian dari penguatan kemandirian fiskal desa. “Mari kita bersama-sama mengoptimalkan potensi pajak daerah, namun tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.