Pemkab Nganjuk Apresiasi Desa dan Kecamatan Pelunasan PBB-P2 Tercepat, Salurkan Dana BHPRD 2025

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) berbasis kinerja desa, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Anjuk Ladang pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam acara tersebut, Bupati Nganjuk menekankan pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara inovatif tanpa membebani masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Nganjuk telah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2014 hingga 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat. “Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Pajak yang dibayarkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan di Kabupaten Nganjuk,” jelas Bupati.

Sebagai bentuk apresiasi, penghargaan diberikan kepada desa dan kecamatan yang paling cepat melunasi kewajiban PBB-P2 Tahun 2025. Untuk kategori dengan baku pajak di bawah Rp100 juta, penghargaan diraih oleh Desa Sumbermiri di Kecamatan Lengkong serta Desa Bajang di Kecamatan Ngluyu. Sementara untuk kategori baku pajak Rp100 juta hingga Rp200 juta, penerima penghargaan adalah Desa Pandean Kecamatan Gondang dan Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan. Pada kategori baku pajak Rp200 juta hingga Rp400 juta, penghargaan diraih oleh Desa Nglinggo dan Desa Campur yang keduanya berada di Kecamatan Gondang. Sedangkan untuk kategori kecamatan, Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong dinobatkan sebagai yang tercepat dalam pelunasan PBB-P2 Tahun 2025.

Selain pemberian penghargaan, acara tersebut juga menjadi ajang penyerahan simbolis Dana BHPRD Tahun 2025 kepada enam desa, yaitu:

  • Desa Gebangkerep Kecamatan Baron sebesar Rp415,1 juta

  • Desa Kunir Kecamatan Ngetos sebesar Rp97,8 juta

  • Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso sebesar Rp155,3 juta

  • Desa Ngadipiro Kecamatan Wilangan sebesar Rp107,7 juta

  • Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong sebesar Rp81,2 juta

  • Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor sebesar Rp260,7 juta

Bupati menegaskan bahwa desa memiliki hak atas alokasi minimal 10% dari total penerimaan pajak daerah sebagai bagian dari penguatan kemandirian fiskal desa. “Mari kita bersama-sama mengoptimalkan potensi pajak daerah, namun tetap berpijak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan
Disaksikan Wamendikdasmen, Bupati Nganjuk Serahkan Satu Unit Ambulans ke Lazismu
Belasan Rumah di Nganjuk Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras
Patung Marsinah Yang Lama Digeletakkan Sembarangan, Tuai Kritik Serikat Buruh
Harga Bulog Stabil, Untungkan Petani di Nganjuk Saat Panen
Muscab Partai Kebangkitan Bangsa Nganjuk Usung Lima Kandidat Ketua DPC
Kerja Bakti Serentak Oleh 11 Desa di Kecamatan Baron, Tindak Lanjuti Himbauan Bupati Nganjuk
Grand Opening Sridadi Bakery di Sukorejo, Hadirkan Varian Bakery dan Promo Menarik

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:57

Pemkab Nganjuk Serahkan Kendaraan Operasional KDKMP ke 21 Desa/Kelurahan

Selasa, 7 April 2026 - 09:21

Disaksikan Wamendikdasmen, Bupati Nganjuk Serahkan Satu Unit Ambulans ke Lazismu

Selasa, 7 April 2026 - 08:42

Belasan Rumah di Nganjuk Rusak Diterjang Angin Kencang dan Hujan Deras

Senin, 6 April 2026 - 21:27

Patung Marsinah Yang Lama Digeletakkan Sembarangan, Tuai Kritik Serikat Buruh

Senin, 6 April 2026 - 16:03

Harga Bulog Stabil, Untungkan Petani di Nganjuk Saat Panen

Berita Terbaru