Nganjuk, KabarNganjuk.com- Dinas Pertanian bersama tim Perpal, PPL, PPTS, PUD/Distributor, serta Pupuk Indonesia menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di Rakitos Lesehan dan Resto, Sukomoro, Nganjuk pada, Kamis (14/08/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kementerian Pertanian, diisi dengan sosialisasi, bimbingan teknis, serta evaluasi mendalam terkait mekanisme dan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sry Pujiati, S.P., M.A.P, yang akrab disapa Bu Encik, dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian Republik Indonesia, menekankan pentingnya pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. Hal ini dimaksudkan agar para PPL dan pelaksana PPTS dapat mengelola dan menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai bagian evaluasi, tim juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil, mengidentifikasi kesulitan yang dihadapi, dan menampung masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya. Menurut juknis, proses pengelolaan pupuk bersubsidi hanya mencakup empat tahapan, yakni: perencanaan, pendataan, verifikasi, dan pembayaran.
“Perencanaan menjadi tahap awal yang sangat penting, diikuti dengan pendataan yang memastikan penerima pupuk bersubsidi tepat sasaran. Pendataan dilakukan bukan berdasarkan domisili petani, tetapi berdasarkan lokasi hamparan lahan yang dikelola,” jelas Sry Pujiati.
Dirinya menambahkan, “penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki, mengusahakan lahan sawah maksimal dua hektar per musim tanam,” pungkasnya.
Dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), setiap komoditas pertanian telah dilengkapi dosis pupuk rekomendasi yang berlaku sebagai batas maksimal penggunaan. Dosis ini berbeda-beda tergantung jenis tanaman dan kondisi lahan. Penetapan dosis ini bertujuan memastikan pupuk bersubsidi digunakan sesuai kebutuhan, merata bagi seluruh petani yang berhak, dan tetap sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Suroyo dari Pupuk Indonesia mengapresiasi atas prestasi penebusan pupuk bersubsidi. Jika rata-rata di Jawa Timur berada pada angka 53%, Nganjuk mampu mendekati 62%, melampaui capaian provinsi. Ia menambahkan dengan alokasi Jawa Timur yang besar ini menjadi perhatian lebih.
Di samping itu, Ida Shobihatin, A.P., M.Si, Kepala Dinas Pertanian menyampaikan, pada 2025 sesuai e-RDKK, alokasi pupuk bersubsidi untuk Nganjuk sebesar 36 ribu ton, dengan realisasi distribusi mencapai sekitar 99,86%. Sementara NPK, dari total 44 ribu ton yang dialokasikan, telah terealisasi sekitar 30.122 ton atau 67,8%. Adapun pupuk organik dari total alokasi 4 ribu ton telah terdistribusi hampir seluruhnya, yakni 99,98%.
Kementerian Pertanian berharap kebutuhan pupuk para petani yang tercatat dalam sistem e-RDKK dapat terpenuhi secara maksimal, sehingga alokasi yang tersedia bisa dimanfaatkan optimal. Dengan demikian, seluruh kebutuhan pupuk bagi petani yang berhak dapat terlindungi, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Nganjuk.(Lifa).