Nganjuk, KabarNganjuk.com- Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dan Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI), resmi melaporkan Kepala Desa Genjeng, Lausin, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengubah tanah pengairan menjadi rumah pribadi.
Ketua LSM FAAM Nganjuk Achmad Ulinuha menyatakan bahwa tindakan Kades Genjeng diduga menciderai amanat rakyat dan merugikan masyarakat. “Tanah pengairan yang seharusnya menjadi fasilitas umum malah diubah menjadi rumah pribadi. Ini jelas tidak sesuai dengan tugas dan wewenang seorang kepala desa,” kata Ketua FAAM Nganjuk.
Sedangkan Ikhwan selaku Ketua LSM GMPI Nganjuk menambahkan, bahwa mereka telah mengantongi sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menunjukkan adanya perubahan status lahan tanpa prosedur yang jelas dan transparan. “Kami tidak ingin ada pembiaran. Desa itu milik masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan seenaknya oleh pejabat,” tegas Ikhwan.
Mereka berharap agar Kejaksaan Negeri Nganjuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memverifikasi bukti awal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Genjeng, Lausin, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Masyarakat Nganjuk berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.
( red)