Komisi 3 DPRD Nganjuk Sidak Penutupan Saluran Air di Desa Baron yang Ditutup Paving

Nganjuk, KabarNganjuk.com– Sekitar 200 meter saluran air di Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diketahui telah ditutup dengan paving blok. Penutupan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran aliran air atau bahkan menyebabkan banjir di wilayah sekitar.

Menanggapi kondisi itu, Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi saluran air yang ditutup. Dalam kunjungan tersebut, mereka menemukan bahwa saluran air telah dicor dan ditutup rapat dengan lapisan paving di atasnya.

Bacaan Lainnya

Melihat kondisi yang dinilai tidak sesuai peruntukan tersebut, Komisi 3 kemudian mendatangi Kantor Desa Baron untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak pemerintah desa terkait alasan pembangunan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi 3 DPRD Nganjuk menegaskan bahwa tindakan penutupan saluran air tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka memerintahkan agar paving yang menutup saluran segera dibongkar. Dikhawatirkan untuk kedepannya mengancam lingkungan, terutama ketika hujan dan volume air yang tinggi akan menghambat aliran yang dapat mengakibatkan banjir lokal.

Komisi 3 juga memberikan batas waktu maksimal satu bulan kepada pihak desa untuk melakukan pembongkaran paving. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindakan, Komisi 3 akan merekomendasikan agar izin operasional pabrik yang terlibat dalam pembangunan paving tidak diterbitkan.

Raditya Haria Yuangga, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Nganjuk, menegaskan bahwa sidak ini bukanlah bagian dari agenda resmi DPRD, melainkan merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, menjelaskan bahwa penutupan saluran air dengan paving dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi warga. Menurutnya, pembangunan paving tersebut dikerjakan oleh pihak pabrik, dan lahan tersebut nantinya akan disewa sebesar Rp10 juta per tahun. Dana sewa tersebut akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun demikian, Komisi 3 tetap meminta agar saluran air dibuka kembali demi menjaga fungsi drainase dan mencegah potensi kerugian lingkungan di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *