Kadisperta Nganjuk Ida Shobihatin Akui Pupuk Organik Terserap 100 Persen

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Dalam rapat monitoring dan evaluasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk tahun 2025 yang dihadiri Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Pupuk Indonesia (PI) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, seluruh kios pupuk, serta pelaku usaha distribusi PUD pada kamis (14/08/2025) di wilayah Sukomoro.

Ida Shobihatin Kadis Pertanian Kabupaten Nganjuk menyampaikan dalam laporannya bahwa, penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nganjuk pencapaiannya lebih tinggi dibandingkan daerah lain, diantaranya pupuk organik yang hampir 100 persen, yakni 99,80 persen dengan alokasi 4 ribu ton, demikian juga pupuk orea dengan alokasi 36 ribu ton, telah terserap 99,86 persen, sedangkan pupuk NPK dengan alokasi 44 ribu ton kini telah terdistribusi 30 ribu seratus dua puluh dua ton.

Menurutnya, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk sesuai dengan alokasi di Elektronik Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) tahun 2025, jika dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sering kali tidak tercover seluruhnya. Namun karena intensnya koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi baik yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam upayanya memberikan pelayanan terhadap masyarakat khususnya petani, maka membuahkan hasil yang baik pula, oleh karena itu pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk tahun 2025 sesuai dengan E RDKK yang diusulkan.

Senada dengan Ida Shobihatin, Suroyo dari Pupuk Indonesia mengakui bahwa penyaluran/pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk menduduki urutan teratas, ditingkat propinsi Jawa timur mencapai 53 persen sedangkan kabupaten Nganjuk mencapai 62 persen, capaian yang bagus.

 

Ditempat yang sama, Hadi Siswanto ketua ADPI Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia Kabupaten Nganjuk mengatakan, sesuai dengan keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 yang kemudian dituangkan menjadi peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru yakni Permentan nomor 15 tahun 2025.

Pria yang akrab disapa Mas Sis ini lebih lanjut mengatakan, sejauh ini kewenangan PUD hanya mendistribusikan pupuk subsidi yang dikelola oleh Pupuk Indonesia, hanya sampai proses titik serah, dengan mengacu pada regulasi lama, yakni berdasarkan RDKK, “kalau dulu-dulu alokasi pupuk volumenya selalu dibawah RDKK namun sekarang ini pemerintah berupaya mencukupi penyaluran sesuai pengajuan E RDKK dengan mengembalikan kebutuhan pupuk nasional 9,5 juta ton. Namun, dalam hal ini apakah data kita sudah cukup memadai?” kata Hadi Siswanto dengan nada bertanya. “Oleh karena itu, lanjut hari siswanto pemerintah membentuk tim verifikasi/ferval untuk memutahirkan data lapangan, agar usulan RDKK sesuai keadaan dan kebutuhan,” pungkasnya.(Nur).

Berita Terkait

Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno
Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Ibu Suwartini Datangi Kantor Redaksi, Ungkapkan Kekecewaan
Kolaborasi Ormas Sangprabu dan Koramil 0810/08 Baron Bagikan Takjil Ramadhan
Rapat Paripurna Pemda Nganjuk, Bahas Rencana Kerja dan Raperda
Ini Dua Misi Besar Yang Dibawa Mensos Saat Kunjungan Kerja Ke Nganjuk
Audiensi dan Buka Puasa Bersama Kapolres Nganjuk dengan BEM, Perkuat Komunikasi
Ketika Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan
Uji Kompetensi Wartawan Oleh LSP Pers Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:49

Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:41

Sertifikat Tak Kunjung Jadi, Ibu Suwartini Datangi Kantor Redaksi, Ungkapkan Kekecewaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:11

Kolaborasi Ormas Sangprabu dan Koramil 0810/08 Baron Bagikan Takjil Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:46

Rapat Paripurna Pemda Nganjuk, Bahas Rencana Kerja dan Raperda

Senin, 2 Maret 2026 - 08:33

Ini Dua Misi Besar Yang Dibawa Mensos Saat Kunjungan Kerja Ke Nganjuk

Berita Terbaru