Kepala Desa Mengharapkan Pembangunan Melibatkan Warga Setempat, Apakah dibenarkan Kepala Desa Memberikan Kuasa Pekerjaan Pabrik?

lokasi pembangunan pabrik

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pembangunan pabrik baru PT. Belfoods yang bergerak pada bidang makanan siap saji di Desa Ngangkatan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Proses pembangunan pabrik baru tersebut yang dibangun diatas tanah dengan luas 5 hektar sudah sampai di tahap pengurukan dan pembangunan pagar. Telah dimulai pengurukannya sejak 2 Januari 2023.

Pabrik telah menurunkan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) kepada salah satu Perusahaan Surabaya dan dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang, CV. Multi Tunas Mandiri (MTM), Selasa (9/1/2024)

Bacaan Lainnya

Sejauh ini tidak ada kendala dalam pengerjaanya.

Lasto Utomo, Kepala Desa Ngangkatan menyampaikan, “Meminta pekerjaan non teknis sebisa mungkin menggunakan tenaga warga setempat untuk mengurangi pengangguran yang ada di desa setempat,”

Kepala Desa Ngangkatan

Sementara, Bagus Setyo Nugroho Pemilik CV. MTM menegaskan bahwa ini adalah pengembangan pabrik di Bogor dan juga telah mengkaryakan 25 warga setempat untuk bekerja di bangunan tersebut.

Pembangunan pabrik makanan siap saji yang masih dalam tahap pengurukan, nampaknya masih terdapat masalah, yakni sorotan dari Kepala Desa Ngangkatan.

Karena mendapatkan perintah untuk ikut andil dalam pengerjaanya. Kades Ngangkatan memberikan kuasa kepada 2 warganya untuk ikut serta ambil bagian pengurukan dengan diberikannya surat kuasa untuk tanah uruk saja. Hingga saat ini nyatanya kedua warga yang mendapatkan kuasa belum juga terlibat dalam pengurukan.

Hadirnya Hamid Effendi selaku aktivis lingkungan juga menyampaikan ucapan apresiasi terkait dengan adanya pembangunan PT. Belfoods di Kabupaten Nganjuk.

“Saya mengapresiasi dengan adanya perusahaan ini di Kabupaten Nganjuk yang dalam waktu dekat akan menyerap banyak tenaga kerja dan juga warga nganjuk sebisa mungkin memberikan kenyamanan kepada perusahaan yang ingin datang ke Nganjuk supaya banyak investor yang ingin masuk,”ujar Hamid Effendi

Munculnya surat kuasa menjadi perhatian, pasalnya apakah diperbolehkan seorang Kades memberikan kuasa pekerjaan pabrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *