Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, Berikut Yang Dibahas Dalam Rapat Tersebut

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna. Acara ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (15/05/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Nganjuk meliputi:

1. Tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Pendapat Bupati Nganjuk tentang Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

2. Jawaban Bupati Nganjuk terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai Raperda
Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.

Dalam Jawabannya, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas atensi, saran, dan masukan yang membangun dalam rangka perbaikan Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, Berkenaan dengan pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD nganjuk terkait persetujuan terhahap raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselesaikannya Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin baik dari unsur DPRD nganjuk maupun tim pemerintah daerah.

3. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

4. Lalu, pembacaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

5. Terakhir Sekretaris DPRD Nganjuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap:

a. Persetujuan penetapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,

b. Pembentukan dan pengesahan:

1) Panitia Khusus I Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
2) Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
3) Panitia Khusus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang.
4) Panitia Khusus IV Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2025-2045.

Dalam sambutannya, PJ. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin baik unsur DPRD Nganjuk maupun tim pemerintah daerah ini memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk. Ini merupakan awal yang baik bagaimana Kabupaten Nganjuk memiliki Peraturan Daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sementara itu, saat diwawancarai di lokasi, Sekda Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, “Pemberdayaan terhadap BPR ini akan semakin ditingkatkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dan Perda-perda yang lainnya yang sudah ditetapkan Panitia Khusus nanti akan menunggu kerja dari Panitia khusus sampai dengan tanggal 29 Agustus,” Jelasnya.

(Sov)

Berita Terkait

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan
Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar
Kangmas Gondo Hariyono Tinjau Pembangunan Rumah Baru Korban Pengeroyokan di Loceret
Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang
Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait
Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk
RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi
Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:05

BARONGAN Sikapi Dugaan Kekerasan Siswa SMKN 1 Gondang, Minta Pemeriksaan Transparan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:09

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:42

Potret Kelam Dunia Pendidikan, Di Nganjuk Ada Siswa Diduga Dibanting Guru BP Hingga Patah Tulang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:55

Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru