Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, KabarNganjuk.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Dari hasil ungkap kasus tersebut satu tersangka berinisial SDP (47) tercatat warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kapolsek Widodaren AKP Farid Suharta, S.H. menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, usai kejadian tersebut.

“Lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang berada di wilayah Sragen,” jelas AKP Farid, Selasa (9/1/24).

Kapolsek Widodaren mengatakan, tersangka ditangkap Polisi saat berada di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Widodaren menerangkan, kasus tersebut bermula saat korban, Muh Hariyanto (43) memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban memakirkan motornya ditepi jalan saat mengerjakan sawahnya yang berjarak sekitar 70 meter.

Setelah 45 menit di sawah korban hendak kembali. Namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.

“Iya, benar. Laporan penangkapan tersangka sudah saya terima juga, dan saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Widodaren,”kata AKBP Argowiyono.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima
PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Jadi Tuan Rumah Silaturahmi IPSI Kabupaten Nganjuk
Pemkab Nganjuk Apresiasi Prestasi IPSI Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dukung Pencak Silat Raih Prestasi
IPSI Nganjuk Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dandim 0810: Prestasi Tepis Stigma Negatif Pencak Silat
Siasat Cerdas Kejari Nganjuk, Berkurban di Ujung Hari Tasyrik Agar Warga Tak Bosan Makan Daging
Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk
Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima

Senin, 1 Juni 2026 - 12:40

PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Jadi Tuan Rumah Silaturahmi IPSI Kabupaten Nganjuk

Senin, 1 Juni 2026 - 12:25

Pemkab Nganjuk Apresiasi Prestasi IPSI Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dukung Pencak Silat Raih Prestasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:03

IPSI Nganjuk Tembus 6 Besar Kejurprov Jatim, Dandim 0810: Prestasi Tepis Stigma Negatif Pencak Silat

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:20

Sinergi Pemerintah dan Insan Pers, Bupati Marhaen Percayakan Penyaluran Kurban Lewat DPD SWI Nganjuk

Berita Terbaru