KabarNganjuk.com – Menjelang akan berakhirnya masa jabatan Bupati Nganjuk pada 24 September 2023 mendatang, DPRD Kabupaten Nganjuk mulai melakukan pembahasan usulan nama calon PJ Bupati Kabupaten Nganjuk. Lembaga perwakilan rakyat tersebut, akan mengirimkan surat resmi ke Kemendagri mengenai 3 nama kandidat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat 9 Agustus 2023. Pengamat kebijakan publik Dr. Wahju Prijo Djatmiko menyatakan, bahwa berdasarkan norma Pasal 9 Permendagri No. 4 tahun 2023, pengusulan Pj bupati/walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri.
Merujuk pada Pasal 3 Permendagri a quo terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang PJ Bupati, yakni sebagai berikut: Pertama, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; Kedua, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; Keempat, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kelima, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Pada dasarnya, menurut Dr. Wahju, dalam mengisi kekosongan jabatan bupati maka ditunjuklah Pj bupati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. Penunjukan seseorang untuk diangkat menjadi Pj bupati tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasal 201 ayat (11) UU (ius constitutum) tersebut juga mengatur bahwa Pj Bupati harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Diharapkan Pj Bupati Nganjuk kedepannya memiliki semangat kerja yang tinggi, berintegritas, dan mampu mengelola pemerintahan dengan bersih dan berwibawa (good coorporate governance). Maka dari itu, Pj Bupati tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap entitas dalam sistem pemerintahan daerah namun sebagai agent yang mampu melakukan pelanjutan pembangunan daerah secara maksimal dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar-besarnya guna kepentingan masyarakat Nganjuk., demikian jelas pria yang berprofesi sebagai lawyer jebolan Undip Semarang.
Sebelumnya, pada Rabu (02/08/2023) DPRD Kabupaten Nganjuk mulai melakukan pembahasan nama usulan penjabat (Pj) Bupati. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, S.Sos. menyampaikan “sebagaimana hasil konsultasi ke Biro Pemerintahan Pemprov Jatim dan Kemendari menghasilkan 3 nama yang layak diusulkan Pj Bupati dalam rapat pembahasan bersama Ketua Fraksi.” jelas Tatit Heru Tjahyono S.Sos. Ketiga nama yang telah mendapat persetujuan semua Fraksi di DPRD Nganjuk dan dianggap layak diusulkan menjadi Pj Bupati Nganjuk adalah Drs. Mokhamad Yasin, M.Si jabatan Kepala Inspektorat, Drs. Nur Solekan, M.Si jabatan Sekda, dan Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si jabatan Direktur Kewaspadaan Nasional pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.