Ketua DPRD: Molornya Raperda Karena Ada 2 yang Harus Diselesaikan

KabarNganjuk.com- Pemkab Nganjuk mendesak DPRD setempat agar secepatnya menyelesaikan pembahasan Raperda Barang Milik Daerah (BMD), agar segera disepakati paling cepat pada 10 Desember 2022. Desakan itu disampaikan pemda, karena sesuai MCP (Monitoring Center for Prevention) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai pengelolaan aset daerah di Nganjuk masuk kategori terendah, Nganjuk (28/11/2022)

Plt Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi mengatakan, rendahnya penilaian MCP KPK itu karena belum adanya perda yang mendasari pengelolaan barang aset daerah yang dimiliki Pemkab Nganjuk. “Kalau Perda BMD sudah ada, maka akan memudahkan kami dalam mengelola aset-aset milik daerah sesuai MCP KPK” Ucapnya

Dijelaskan Marhaen, hingga saat ini sangat banyak aset milik daerah Kabupaten Nganjuk yang belum terurus dengan baik. Di antaranya banyak lahan yang dibiarkan kosong, bangunan-bangunan aset daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik, aset barang bergerak seperti sepeda motor yang sudah tidak diketahui rimbanya namun masih tercatat sebagai aset daerah, dan sebagainya.

“Semua aset daerah itu dipertanyakan tetapi belum terjawab dengan baik sehingga nilainya rendah. Dan ini menjadi pekerjaan rumah untuk segera dilakukan perbaikan,” ucap Kang Marhaen

 

Demikian halnya dengan barang aset daerah yang dikuasai pihak lain, juga harus diselesaikan dan kembali menjadi sebagai aset daerah. “Dan itu semua bisa dilakukan apabila Perda BMD sudah ada dan bukan lagi sekedar Raperda yang belum memiliki kekuatan hukum.” tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, belum selesainya pembahasan Raperda BMD oleh Pansus 1 DPRD Nganjuk tersebut lebih karena ada dua Raperda yang harus diselesaikan.

Di mana satu Raperda sudah diselesaikan pembahasannya oleh Komisi 1 tapi untuk Raperda satunya belum selesai maka dinyatakan dua Raperda itu belum selesai semuanya. “Itu yang terjadi sehingga Komisi 1 meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda BMD,” kata Tatit.

“Kami telah meminta dikebut pembahasan Raperda BMD itu, kalau perlu dilembur sehingga sebelum 10 Desember Raperda tersebut sudah bisa disetujui”

Hadir langsung dalam acara tersebut Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Nganjuk Raditya Haria Yuangga, Wakil ketua 2 DPRD Kabupaten Nganjuk H. Ulum Basthomi, Wakil ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, Sekertaris DPRD Kabupaten Nganjuk, Forpimcam Kabupaten Nganjuk dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Reporter. : Prabowo

Editor. : Siti Nur Kholifah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *