PMD Nganjuk Gelar Rapat Koordinasi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi terkait penambahan masa jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Acara ini dilaksanakan di Aula Desa Praja, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (30/05/2024).

Rapat ini diadakan untuk membahas tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 dan 118, masa jabatan bagi BPD dan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, Camat se-Kabupaten Nganjuk, perwakilan satu Kepala Desa per kecamatan di wilayah Nganjuk, dan anggota BPD Nganjuk.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami dan siap melaksanakan perubahan yang telah ditetapkan dalam undang-undang baru ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan bahwa para kepala desa dan BPD tidak akan dilantik kembali, tetapi dikukuhkan. Dirinya mengatakan PJ Bupati Nganjuk akan mengukuhkan dan menyatakan bahwa kepala desa dan BPD akan melanjutkan masa jabatan terhitung saat masa jabatan habis sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa di Nganjuk.

Saat diwawancarai di lokasi, Kepala PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, mengatakan, “Agenda rapat hari ini bertujuan untuk menyikapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terutama Pasal 118, yang menyatakan bahwa kepala desa akan menerima perpanjangan masa jabatan terhitung sejak masa baktinya habis dan akan ditambah 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” Ujarnya.

Ahmad Syarif, Kepala Desa Sambiroto, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan rapat ini. Ia menyatakan apresiasinya kepada Dinas PMD dalam menetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang.

“Tanggapan terhadap kegiatan rapat hari ini sangat bagus dan kami berikan apresiasi kepada dinas PMD dalam rangka dan untuk menetetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak,” Ungkap Syarif.

(Sov)

Berita Terkait

Asal-usul Desa Lengkong Nganjuk: Kisah Senopati Kisopati yang Diselamatkan Kawanan Lele
Gebyar Muharram Baznas Nganjuk, Pemkab Nganjuk Serahkan Bantuan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet
Sambut 120 Mahasiswa KKN UMSurabaya, Kang Marhaen Ajak Gali Potensi dan Bangun Desa di Nganjuk
Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut: Sekda Nganjuk Diperiksa 8 Jam di Kejari
Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:41

Asal-usul Desa Lengkong Nganjuk: Kisah Senopati Kisopati yang Diselamatkan Kawanan Lele

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:50

Gebyar Muharram Baznas Nganjuk, Pemkab Nganjuk Serahkan Bantuan Bagi Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:03

Edarkan “Paket Hemat” Sabu, Terduga Pengedar Ditangkap Polres Nganjuk: Dinilai Lebih Berbahaya karena Menjangkau Lebih Banyak Pemakai

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:36

Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:59

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk, Tuai Pujian Warganet

Berita Terbaru