NGANJUK, KabarNganjuk.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026) pagi.
Pemanggilan pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, suasana di sekitar gedung utama tampak kondusif. Sekitar pukul 09.50 WIB, Nur Solekan tiba menggunakan kendaraan pribadi jenis SUV berwarna hitam bernomor polisi AD 1574 TE.
Dengan mengenakan pakaian dinas, Nur Solekan langsung memasuki area ruang tunggu Kejari Nganjuk. Saat dimintai keterangan mengenai kedatangannya, ia hanya melemparkan senyum dan memilih tidak memberikan komentar.
Kejaksaan Negeri Nganjuk membenarkan kedatangan Nur Solekan bukan dalam rangka agenda kedinasan, melainkan memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya saat dikonfirmasi awak media pada Senin
“Iya, betul,” ujar Koko Robby Yahya singkat menjawab pertanyaan awak media.
Hingga proses peliputan berlangsung, pemeriksaan terhadap Nur Solekan masih dilakukan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejari Nganjuk.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Nganjuk belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru.





