Oknum SPH Resmi Jadi Terlapor atas Dugaan Pencatutan Nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pencatutan nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk oleh oknum berinisial SPH kini memasuki babak baru. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR yang terdaftar pada 26 Januari 2025, status SPH telah resmi meningkat menjadi terlapor.

Sebelumnya, oknum SPH diduga mencatut nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, untuk meminta sejumlah uang kepada Mujianto, pelaksana proyek pengurukan di Desa Plimping, Kecamatan Baron. Dugaan ini memicu keprihatinan berbagai pihak terkait penyalahgunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa namanya dicatut oleh SPH. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha di wilayah Nganjuk. Polres Nganjuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini. AKP Julkifli juga memastikan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku pencatutan nama untuk melindungi integritas institusi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan kasus serupa atau mencurigai adanya upaya penipuan dengan modus mencatut nama pejabat. Kecepatan laporan dari masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan hukum yang efektif.

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru