Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, Sabtu (25/01/2025).

Operasi yang digelar Jumat (24/01/2025) ini berhasil menangkap tiga tersangka di Jl. Supriyadi, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, dan parkiran Indomaret Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

“Ketiga tersangka, AR (32) dari Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) dari Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) dari Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil LL,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan AR, yang kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya.

“Kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil LL, dua timbangan digital, dua ponsel, dan satu unit mobil Avanza silver yang digunakan para tersangka dalam distribusi barang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial HN, yang diduga sebagai pemasok utama pil LL. “HN saat ini dalam pengejaran. Kami terus mendalami peran pelaku lain dalam jaringan ini,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 jo. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkas AKBP Siswantoro.(acha)

Berita Terkait

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:40

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terbaru