Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (09/09/2024).

 

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib. Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

 

“Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu,” ungkap AKBP Siswantoro.

 

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

 

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya,” jelas IPTU Heru.

 

IPTU Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

 

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas IPTU Heru.(acha)

Berita Terkait

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen
Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda
Nyawa Seorang Perempuan Terselamatkan, Petugas PT KAI Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri
Pemkab Nganjuk Pastikan PPPK 2022 Tak Akan Di-PHK, Kontrak Diperpanjang Jika Berkinerja Baik
Peringatan Hari Jadi Nganjuk ke-1089 Diisi Tasyakuran dan Ziarah Kanjeng Djimat
Bupati Nganjuk Pimpin Upacara Hari Jadi ke-1089, Usung Tema “Harmoni Bumi Anjuk Ladang! Melesat dan Sejahtera”
Ketua DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Dorong Sinergi dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:33

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen

Sabtu, 11 April 2026 - 12:01

Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089

Sabtu, 11 April 2026 - 09:15

Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00

Nyawa Seorang Perempuan Terselamatkan, Petugas PT KAI Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

Sabtu, 11 April 2026 - 08:45

Pemkab Nganjuk Pastikan PPPK 2022 Tak Akan Di-PHK, Kontrak Diperpanjang Jika Berkinerja Baik

Berita Terbaru