Nganjuk, KabarNganjuk.com – Perlu adanya dukungan dan apresiasi upaya Pemerintah Pusat dalam meningkatkan penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan lokal (regenerate indigenous local economy), sekaligus sebagai embrio sarana memperkuat kemandirian ekonomi desa. Akan tetapi, pembangunan sarana fisik KDMP seyogyanya mentaati kepatuhan terhadap aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Dengan gerak cepat, Pemerintah mentargetkan dapat membangun hingga 25 ribu KDMP di seluruh Indonesia yang diharapkan siap beroperasi pada Maret atau April tahun ini.
Sayangnya, menurut banyak informasi di lapangan, bahwa beberapa sarana fisik tersebut dibangun di atas lahan dengan status LP2B. Jika tidak hati-hati, pembangunan sarana fisik koperasi ini bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. LP2B bukanlah lahan biasa yang bebas dialihfungsikan.
LP2B dilindungi Undang-Undang
LP2B merupakan lahan yang secara khusus ditetapkan negara untuk menjamin terwujudnya ketahanan pangan nasional. Bahwa perlindungan atasnya diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Secara imperatif, sebagaimana termaktub dalam Pasal 44 ayat (1) bahwa: “Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.”
Ius constitutum di atas, menandaskan bahwa lahan LP2B tidak boleh digunakan/dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa, atau fasilitas sosial-ekonomi lainnya. Menurut lawyer kondang ini, bahwa pengecualian pemanfaatannya dimungkinkan hanya untuk kepentingan umum tertentu, dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti adanya kajian kelayakan, izin pemerintah daerah/kota setempat, serta diadakannya penyediaan lahan pengganti.
Menurutnya, pembangunan KDMP di atas lahan LP2B bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga dapat beresiko adanya sanksi pidana. Merujuk Pasal 73 UU tersebut di atas bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, bahwa sanksi pidana ini dapat dikenakan kepada siapapun yang terlibat dalam perbuatan pengalihanfungsian LP2B, mulai dari pengambil kebijakan, pelaksana kegiatan, hingga pihak yang memfasilitasi pembangunan proyek.
Doktor ilmu hukum pidana alumni UNDIP Semarang ini juga menambahkan bahwa disamping adanya resiko pidana, penyalahgunaan LP2B berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa, terlebih-lebih jika dalam pembangunan sarana fisik program Presiden Prabowo ini menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah. Adapun potensi resiko yang mungkin terjadi adalah bila pengalihan fungsi LP2B tersebut menjadi obyek temuan pemeriksaan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau BPK. Menurutnya, bisa saja pembangunan sarana fisik tersebut berakibat mulai dari kemungkinan kewajiban pengembalian kerugian negara, pembatalan kegiatan pembangunan, status bangunan yang tidak sah secara hukum, hingga potensi pembayayaran ganti rugi.
Sebagai saran bijak selayaknya pemangku pemerintahan desa memedomani dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang berlaku di daerah/kota setempat. Di akhir wawancara, penulis buku ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik” ini menyarankan agar pembangunan KDMP sebaiknya tidak berada di lahan LP2B, menggunakan RTRW dan RDTR sebagai pedoman, berkonsultasi pada Satker terkait pada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat serta memilih tanah kas desa atau lahan non pertanian sebagai lokasi pembangunannya.
Membangun ekonomi kerakyatan dengan usaha koperasi memang merupakan salah satu sarana yang tepat untuk mendukung tumbuh kembangnya ekonomi mikro, namun menjaga ketahanan pangan dengan mempertahankan lahannya jauh lebih krusial sebagaimana adagium kuno “salus populi suprema lex esto,” yang artinya “keselamatan rakyat (pangan) adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.