Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Nganjuk Komitmen Selesaikan Raperda Pajak Tanpa Menambah Beban Rakyat

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Wakil Bupati Nganjuk, Tri Handy Cahyo Saputro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, 10 Desember 2025. Agenda rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Nganjuk atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengawali penyampaian jawaban, Wabup Tri Handy menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan sejumlah saran, masukan, dan catatan strategis terhadap Raperda tersebut.

Salah satu isu yang disoroti adalah terkait kebijakan pajak restoran. Pemerintah daerah mengusulkan perubahan batas omzet tidak kena pajak dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp3 juta. Wabup menjelaskan bahwa kenaikan batas tersebut bukan berarti kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian agar pelaku usaha kecil dapat lebih terlindungi. Kebijakan itu diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga menanggapi masukan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Batas nilai perolehan tidak kena pajak diturunkan dari Rp500 juta menjadi Rp300 juta, sesuai amanat undang-undang. Beberapa fraksi mengusulkan adanya masa transisi agar penyesuaian kebijakan dapat dilaksanakan secara bertahap dan lebih terukur.

Masukan lain yang turut mendapat perhatian adalah perlunya klasifikasi khusus untuk pajak rumah kos, sehingga pemungutan pajak bisa lebih tepat sasaran dan tidak membebani pemilik usaha kecil.

Terkait pajak masyarakat kecil, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang pembebasan pajak bagi warga dengan kategori ekonomi lemah, sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, mengenai pengelolaan aset daerah, pemerintah membuka peluang agar aset tertentu dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh instansi pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat, sepanjang sesuai regulasi.

Pembahasan juga menyentuh rencana penetapan besaran tarif parkir. Pemerintah daerah akan menetapkannya bersama DPRD melalui mekanisme pembahasan lanjutan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Rapat Paripurna berlangsung lancar hingga selesai. Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan DPRD berkomitmen memastikan perubahan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum, mendukung iklim ekonomi yang sehat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera
Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus
Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki
Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen
Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:16

Menikmati Kuliner Khas Nganjuk Asem-Asem Kambing Empuk dan Menggugah Selera

Rabu, 15 April 2026 - 08:42

Larung Sejaji Sungai Baduk Kembali Digelar, Wujud Syukur dan Harapan

Senin, 13 April 2026 - 14:37

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus

Senin, 13 April 2026 - 14:01

Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Senin, 13 April 2026 - 08:17

Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai

Berita Terbaru